Mohon tunggu...
Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam

Asli Medan dan senang berbagi informasi bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kredit, Bolehkah dalam Islam?

16 Agustus 2020   17:30 Diperbarui: 16 Agustus 2020   17:51 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

3) Jewawut

4) Kurma

5) Garam

6) Gandum

7) dan sejenisnya

Barang-barang diatas harus diperjual belikan secara tunai atau kontan. Hal ini didasari oleh hadist yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shomit rodhiallohu 'anhu, beliau berkata, Rasulullah-shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya." (HR. Muslim)

Sudah jelas, segala bentuk kredit pinjaman uang adalah haram hukumnya karena termasuk barang ribawi.

b. Waktu jatuh tempo harus jelas

Dalam sistem kredit yang terpenting adalah perjanjian dan cacatan tentang prosedur transaksi tersebut. Termasuk waktu tempo pembayaran juga harus jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi penganiayaan sebelah pihak.

c. jika terjadi keterlambatan, tidak boleh ada sistem penambahan denda atau bunga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun