3) Jewawut
4) Kurma
5) Garam
6) Gandum
7) dan sejenisnya
Barang-barang diatas harus diperjual belikan secara tunai atau kontan. Hal ini didasari oleh hadist yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shomit rodhiallohu 'anhu, beliau berkata, Rasulullah-shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya." (HR. Muslim)
Sudah jelas, segala bentuk kredit pinjaman uang adalah haram hukumnya karena termasuk barang ribawi.
b. Waktu jatuh tempo harus jelas
Dalam sistem kredit yang terpenting adalah perjanjian dan cacatan tentang prosedur transaksi tersebut. Termasuk waktu tempo pembayaran juga harus jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi penganiayaan sebelah pihak.
c. jika terjadi keterlambatan, tidak boleh ada sistem penambahan denda atau bunga