Mohon tunggu...
Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam

Asli Medan dan senang berbagi informasi bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kredit, Bolehkah dalam Islam?

16 Agustus 2020   17:30 Diperbarui: 16 Agustus 2020   17:51 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

2. Kredit Dalam Pandangan Islam

                Pada dasarnya hukum muamalah adalah mubah kecuali jika ada hadits yang mengharamkannya. Jadi dalam kasus ini, tidak adanya hadits yang mengharamkan kredit maka kredit diperbolehkan (mubah).  Jadi, jika mengharamkan suatu tanpa dalil kuat yang mengharamkannya maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

                Dalam praktiknya, kredit sama seperti utang piutang. Dan Allah memperbolehkan hal tersebut asalkan tidak adanya penambahan bunga. Ini dijelaskan dalam potongan surah Al-Baqarah (2) : 289 yang artinya :

"Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu berutang  dalam waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya.  Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Maka jangan lah penulis menolak menuliskanya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan. Dan hendak lah ia bertaqwa kepada Allah, tuhannya dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari  padanya"

Rasulullah salallahu alaihi wassalam juga pernah membeli bahan makanan dengan cara berutang kepada orang yahudi, seperti yang dijelaskan dalam hadits tersebut :

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya." (HR. Bukhari d an Muslim)

Lalu, bagaimana cara kita mengetahui boleh atau tidaknya kredit tersebut? Ada cara agar kita mengetahui boleh atau tidaknya yaitu dengan melihat tata caranya perlakuan kredit tersebut, antara lain :

a. tidak menjualbelikan barang-barang ribawi

Yang dimaksud dengan barang-barang ribawi adalah :

1)  Uang

2) Perak dan Emas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun