Pada masa pandemi ini kegiatan di luar rumah sangat dibatasi, seperti Kerja, sekolah, liburan, aktivitas jual - beli, dan lain-lain. Â Semua kegiatan yang biasa dilakukan diluar rumah diajurkan oleh Pemerintah untuk dilakukan di rumah saja. Sehingga mengakibatkan meningkatnya penggunaan media sosial seperti WhatsApp, YouTube, Instagram, dan lain-lain. Bahkan, Indonesia sendiri menjadi negara terbanyak pengguna sosial media di Asia pada masa pandemi ini.Â
Media sosial sudah menjadi alternatif pada masa pademi ini , selain berkendara ternyata bermedia sosial juga harus mematuhi tata tertibnya. Pengguna media sosial di Indonesia masih banyak yang melanggar tata tertib dalam bermedia sosial dimana belakangan ini banyak tersebar berita HOAX ini semua terjadi dikarenakan warganet yang tidak memahami impact dari berita HOAX tersebut. Bahkan, masih banyak yang tidak mematuhi dan memahami apa itu UU ITE.Â
Untuk menghindari jeratan UU ITE sebagai pengguna media sosial harus mengetahui bahwa ada tata cara dalam bermedia sosial seperti: Tidak membagikan data pribadi, mengecek siapa yang kita follow dan follower kita, menghindari hate speech Ketika mengomentari sebuah unggahan, tidak membuat atau membagikan sebuah HOAX, mencantumkan sumber postingan apabila itu karya orang lain, jadikan media sosial sebagai pengembangan diri, membangun ikatan atau jaringan sosial dan melakukan check and recheck ketika menerima sebuah berita.