Mohon tunggu...
Muhammad Firhan
Muhammad Firhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa

Mahasiswa UNEJ prodi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

APBD Mangkrak, Bagaimana Nasib Masyarakat?

10 April 2022   06:15 Diperbarui: 10 April 2022   09:40 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

adahal, keterlambatan penyusunan APBD jelas merugikan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya sudah menerima anggaran pembangunan terpaksa harus menunggu selesainya penetapan APBD. 

Adanya dana yang menganggur itu bukan karena daerah tersebut berlebihan uang atau penghematan anggaran malah sebaliknya, hal tersebut menunjukan adanya dana yang terbengkalai karena buruknya sistem perencanaan anggaran, berbelitnya prosedur pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan lemahnya proses legislasi di daerah, atau orientasi sempit pada PAD dari bunga simpanan SBI

Ada beberapa faktor yang mendasari mengapa bisa terjadi keterlambatan Pemda dalam menyelesaikan APBD. Menurut sumber litelatur yang saya baca, faktor yang menjadi dasar keterlambatan yaitu pada proses perencanaan seringkali kurang mendapat perhatian, karena sebagian besar lebih tertarik pada tahap penganggaran. 

Akibatnya rencana kegiatan yang telah dibuat mengalami keterlambatan penyusunan (RAPBD) sehingga terlambat diserahkan Kepala Daerah kepada DPRD. Keterlambatan ini bisa disebabkan karena masalah teknis manajerial, rendahnya kompetensi birokrasi, atau tidak sinkronnya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat sebagai pedoman. Selain itu DPRD tidak menjalankan fungsi anggaran dengan baik. 

Penyebabnya hampir sama dengan apa yang dialami oleh Pemda yakni masalah teknis manajerial dan rendahnya kompetensi anggota DPRD. Disamping beberapa faktor yang sudah disebutkan, ada juga yang berpendapat bahwa permasalahan penyusunan APBD bersumber pada intervensi hak budget DPRD yang terlalu kuat, dimana anggota DPRD sering mengusulkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang jauh dari usulan masyarakat yang dihasilkan dalam Musrenbang. 

Ada beberapa faktor-faktor mengapa intervensi hak budget DPRD yang dapat menjadi penghambat dalam penyusunan APBD, salah satunya karena usulan dari DPRD yang terkadang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), terdapat unsur politis dalam rangka mewujudkan kepentingan tertentu pada saat pelaksanaan proyek di lapangan, hal itu dilakukan hanya untuk mencari keuntungan pribadi.

Tentu saja pemerintah pusat tidak tinggal diam dalam menangani masalah tentang makraknya APBD ini. Beberapa cara sudah dilakukan dalam menanggulangi permasalahan yang ada seperti dilakukannya inovasi-inovasi dalam proses perencanaan partisipatif sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat diyakini benar-benar terserap dalam dokumen perencanaan. 

Dengan demikian, pembahasan rancangan APBD dapat lebih terfokus pada besaran dana yang seharusnya dialokasikan. Juga diperlukan fasilitasi dan pengawasan yang lebih ketat dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang sering mengalami keterlambatan. 

Namun, sebenarnya yang paling penting adalah komitmen, perlunya berkomitmen dalam meminimalisir keterlambatan inilah yang sulit karena manusia bisa berubah-ubah sifat setiap harinya. Proses politik yang berbiaya tinggi barangkali menjadi akar masalah kenapa seringkali anggota dewan bernafsu besar ingin menguasai anggaran. Tidak lupa juga harus adanya pemberian sanksi sesuai aturan. 

Pemberian sanksi harus tetap dijalankan dengan sanksi yang lebih berat. Bagi yang terlambat, penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)-nya ditunda 25% per bulan atau sanksi penghentian pemberian DAU dirubah dengan sanksi penundaan pembayaran tunjangan pejabat pemerintah dan anggota DPRD. 

Seandainya semua ini dijalankan, bisa dipastikan keuangan daerah-daerah di Indonesia yang mengalami peningkatan, mensejahterakan rakyat dan tidak lagi menjadi permasalahan keuangan negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun