* Pelanggaran Hak Atas Tanah:
Sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat atau petani kecil seringkali berakhir dengan pelanggaran HAM, seperti penggusuran paksa atau kriminalisasi.
B. Analisis Hukum/Teoritis
Landasan Hukum HAM:
* Tingkat Nasional:
* Undang-Undang Dasar 1945: Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea pertama yang menyatakan "kemerdekaan adalah hak segala bangsa", serta pasal-pasal yang menjamin hak warga negara, menjadi landasan utama perlindungan HAM di Indonesia.
* Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini secara khusus mengatur berbagai hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan ditegakkan oleh negara, pemerintah, dan setiap orang.
* Tingkat Internasional:
* Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM): Deklarasi ini, yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menjadi landasan utama hukum HAM internasional dan telah menginspirasi banyak perjanjian HAM yang mengikat secara hukum.
* Berbagai Konvensi HAM Internasional: Seperti Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta konvensi lainnya yang mengatur berbagai aspek HAM.
Pendapat Ahli Hukum: