Mohon tunggu...
MuhammadAgilAlmuhajir
MuhammadAgilAlmuhajir Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Al Azhar University

إذا صدق العزم وضح السبيل

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PENTINGNYA MENGETAHUI ILMU WASAIL DAN ILMU MAQASID TERHADAP PENUNTUT ILMU

1 April 2020   19:44 Diperbarui: 8 April 2020   20:04 2297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Pengertian Ilmu Maqasid


Ilmu Maqasid atau disebut dengan علم الغايات  adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat berkaitan dengan orang-orang yg dibebani hukum(بأفعال المكلفين).dan ilmu maqasid terbagi menjadi 3 fan Ilmu=


1. ILMU AQIDAH:  ilmu yang berkaitan tentang keyakinan.(أن يتعلق بكيفية الإعتقاد)                
ilmu Aqidah inipun dibagi menjadi :3
#     ILAHIYAT: ketuhanan
#     NUBUWIYAT :Kenabian
#     SAMIYAT: perkara-perkara yang ghaib

2. ILMU FIQH: ilmu yang berkaitan tentang perbuatan yang dzhohir atau jelas(أن يتعلق بكيفية العمل الظاهر) /ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat amalan-amalan yang dilakukan dari dalil-dalil secara rinci.
ilmu fiqh ini juga dibagi menjadi 3 yaitu: 


# العبادات. keibadahan
#  المعاملات  bermuamalah
# المناكحات. pernikahan
# الحدود والجنايات. hukum-hukum/batasan dan pidana/kejahatan

3. ILMU TASAWUF : ilmu yang berkaitan tentang perbuatan yang batin atau tidak nampak(أن يتعلق بكيفية العمل الباطن) ilmu tasawuf juga mengetahui bahwasanya hati memiliki akhlak yang mulia dan tercela. Adapun yang akhlak mulia yaitu : tawakal kepada allah swt dam ikhlas kepada nya,bersyukur atas nikmatnya,taubat dari maksiat,takut,sabar,ingat mati dll adapun akhlak yang tercela yaitu: menginginkan makan dan minum yang berlebihan sehingga mengganggu untuk belajar,malas,dll dan terhadap lisannya yg belum bisa menjaga dengan baik sering mencaci,menghina menuduh dll dan ilmu tasawuf ini juga disebut dengan ilmu yang membersihkan diri (تزكية النفس)dan mensucikan hati dan pemurnian ruh hingga sampai ilahi rabbi dan mengenalnya sampai  ke maqam(kedudukan) ihsan.

B. Pengertian ilmu wasail


Ilmu wasail yaitu ilmu yang memahami tentang nash AlQuran dan sunnah.ilmu wasail ini terbagi menjadi 4:


1. ILMU MUSTHOLAHUL HADIST. ( علم مصطلح الحديث)
Perbedaan ilmu hadist dan ilmu mustholahul hadist


# Ilmu mustholahul hadis yaitu ilmu yang menyangkup istilah-istilah dalam memahami konteks ilmu hadis itu.dan penuntut ilmu harus bisa membedakan ilmu hadis dan ilmu mustholahul hadis karna keduanya memiliki fan Ilmu yang berbeda tapi berkesinambungan dengan keduanya.
# Ilmu hadis yaitu: apa-apa yang dari nabi Muhammad saw dari perkataannya,perbuatannyadan ,sifatnya baik sifat khilqiyah (sifat secara dzhohir)/(bentuk tubuh secara terlihat seperti: jenggotnya,rambutnya,tangannya dll)khuluqiyah: sifat yang tak terlihat (akhlak budi pekerti yang mulia  seperti: baik ,suka tolong menolong,membantu,dll)
2. ILMU USHUL FIQH(علم أصول الفقه)
Pengertian Ilmu ushul fiqh terbagi menjadi 2
#. Pengertian ushul fiqh secara idhofiإضافي
Ushul fiqh yang disusun berhenti pengetahuannya kepada pengetahuan bagiannya dan adapun kalimat
في اللغة العربية ما يبني عين غيره أصول جمع أصل،والأصل
"Ushul jama' asli dan asli didalam bahasa Arab apa-apa yang dibangun dari yang lainnya"
والأصل في الإصلاح
الدليل  كقولهم أصل هذه المسألة الكتاب والسنة أي دليلها
Asli didalam terminologi  yaitu dalil (petunjuk) seperti perkataan asli didalam masalah ini yaitu AlQuran dan sunnah.
الفقه في اللغة  العلم بالشئ والفهم له
Pengertian fiqh secara etimologi yaitu: ilmu dengan sesuatu dan faham dengannya.
وأما الفقه في الإصطلاح فهو العلم بأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية
Pengertian fiqh secara terminologi yaitu ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat berkaitan amalan-amalan hasil dari dalil-dalil secara jelas dan rinci.


# pengertian ushul fiqh secara laqabi لقبي

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun