Memastikan alat elektromedik sudah teregistrasi.
Melakukan kalibrasi dan perawatan berkala.
Memahami standar teknis seperti IEC 60601.
Dengan demikian, kualitas layanan kesehatan di Indonesia dapat terus ditingkatkan dengan dukungan peralatan medis yang aman dan terstandarisasi.
Tertarik mendalami lebih lanjut? Konsultasikan dengan ahli regulasi alat kesehatan atau kunjungi situs resmi Kemenkes dan Badan POM untuk informasi terbaru.
(Artikel ini dibuat berdasarkan Permenkes No. 45 Tahun 2015 dan standar internasional terkait elektromedik.)
Keyword SEO: Permenkes 45 Tahun 2015, elektromedik, izin edar alat kesehatan, standar alat medis, regulasi kesehatan, IEC 60601.
Semoga artikel ini membantu! Jika butuh penjelasan lebih detail, silakan tanya di kolom komentar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI