Mohon tunggu...
muhammad abie fudail
muhammad abie fudail Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa teknik elektromedik Poltekkes jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Aturan Tersembunyi di Balik Penggunaan Alat Elektromedik

16 Mei 2025   11:56 Diperbarui: 16 Mei 2025   14:55 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mengapa Permenkes Ini Jarang Dibahas?

Fokus pada Alkes Secara Umum -- Permenkes ini tidak spesifik ke elektromedik, sehingga kurang mendapat perhatian khusus.

Kurangnya Sosialisasi -- Banyak tenaga kesehatan dan pelaku industri yang belum sepenuhnya memahami aturan ini.

Tumpang Tindih Regulasi -- Beberapa aspek elektromedik juga diatur oleh Kemenperin (SNI) dan Badan POM, membuat pembahasan menjadi terfragmentasi.

Dampak jika Tidak Mematuhi Permenkes Ini

Risiko Keselamatan Pasien -- Alat elektromedik yang tidak memenuhi standar bisa menyebabkan kesalahan diagnosis, sengatan listrik, atau kebakaran.

Sanksi Hukum -- Fasilitas kesehatan bisa terkena teguran, denda, atau bahkan penutupan.

Kerugian Finansial -- Pengadaan alat tanpa izin edar bisa berujung pada penyitaan atau larangan penggunaan.

Kesimpulan

Permenkes No. 45 Tahun 2015 adalah regulasi krusial yang mengatur elektromedik meskipun jarang dibahas secara mendalam. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan sanksi, tetapi juga menjamin keamanan pasien dan tenaga kesehatan.

Bagi rumah sakit, klinik, atau distributor alat kesehatan, penting untuk:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun