Mohon tunggu...
muhammad abie fudail
muhammad abie fudail Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa teknik elektromedik Poltekkes jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Aturan Tersembunyi di Balik Penggunaan Alat Elektromedik

16 Mei 2025   11:56 Diperbarui: 16 Mei 2025   14:55 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Permenkes ini mengatur:

Izin Edar Alat Kesehatan

- Setiap alat kesehatan, termasuk elektromedik, harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Badan POM (tergantung klasifikasi).

- Proses registrasi melibatkan uji keamanan, kinerja, dan mutu.

Klasifikasi Alat Kesehatan

- Elektromedik biasanya masuk dalam Kelas B, C, atau D (risiko sedang hingga tinggi), sehingga memerlukan sertifikasi lebih ketat.

Pemenuhan Standar

- Harus memenuhi standar internasional seperti IEC 60601 (standar keselamatan peralatan elektromedis).

Pengawasan dan Sanksi

- Fasilitas kesehatan wajib memastikan alat elektromediknya teregistrasi.

- Pelanggaran bisa berujung pada pencabutan izin atau denda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun