Mohon tunggu...
Muhammad ZiyadAtThoriq
Muhammad ZiyadAtThoriq Mohon Tunggu... mahasiswa Poltekkes jakarta II

bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Meningkatkan keselamatan pasien dan kualitas pelayanan Elektromedik

16 Mei 2025   11:00 Diperbarui: 16 Mei 2025   10:43 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Permenkes No. 65 Tahun 2016: Standar Pelayanan Elektromedik

Pada tanggal 2 Desember 2016, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 2016 dan berlaku sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas pelayanan elektromedik di Indonesia.

Latar Belakang

Permenkes No. 65 Tahun 2016 ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan elektromedik dan memastikan keselamatan pasien.

Isi Peraturan

Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur tentang standar pelayanan elektromedik, termasuk:

- Definisi dan ruang lingkup pelayanan elektromedik

- Persyaratan untuk pelayanan elektromedik

- Standar untuk peralatan elektromedik

- Persyaratan untuk tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan elektromedik

Dasar Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun