Permenkes No. 65 Tahun 2016: Standar Pelayanan Elektromedik
Pada tanggal 2 Desember 2016, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 2016 dan berlaku sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas pelayanan elektromedik di Indonesia.
Latar Belakang
Permenkes No. 65 Tahun 2016 ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan elektromedik dan memastikan keselamatan pasien.
Isi Peraturan
Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur tentang standar pelayanan elektromedik, termasuk:
- Definisi dan ruang lingkup pelayanan elektromedik
- Persyaratan untuk pelayanan elektromedik
- Standar untuk peralatan elektromedik
- Persyaratan untuk tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan elektromedik
Dasar Hukum