Permenkes No. 65 Tahun 2016 memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari Permenkes No. 65 Tahun 2016 adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan elektromedik dan memastikan keselamatan pasien. Manfaat dari peraturan ini adalah:
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan elektromedik
- Meningkatkan kualitas hidup pasien
- Mengurangi risiko kesalahan medis