Mohon tunggu...
Muhammad Nasser Tambunan
Muhammad Nasser Tambunan Mohon Tunggu... Freelancer - Freeman

Aku sudah pernah merasakan semua kepahitan dalam hidup dan yang paling pahit ialah berharap kepada manusia. Imam Ali bin Abi Thalib R.A

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Media Sosial Sebagai Sarana Sosialisasi Politik di Masa Pandemi Covid-19

2 November 2020   02:04 Diperbarui: 2 November 2020   02:21 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dimasa pandemi Covid-19 ini banyak hal yang tidak dapat dilakukan karena adanya pembatasan sosial, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Disaat memasuki masa pandemi Covid-19 ini, media sosial merupakan komponen yang sangat diperlukan untuk melakukan kegiatan tertentu.

Mendengar kata media sosial tentunya hampir semua kalangan mengetahuinya, mulai dari anak-anak, remaja, hinga orang dewasa mempunyai akun jejaring sosial tersebut. Media sosial banyak digunakan para remaja generasi milenial untuk berbagai aktivitas tertentu, mulai dari memperbanyak teman, berjualan, mengakses video, mencari informasi terkait tugas sekolah maupun informasi umum dan masih banyak kegunaan lainya. Seakan tak ada habisnya penggunaan media sosial terus meningkat khususnya dikalangan remaja milenial, media sosial merupakan kebutuhan pokok bagi sebagian besar kalangan remaja milenial.

Memasuki akhir tahun 2020 ini pesta demokrasi pemilihan  kepala daerah akan diadakan di Indonesia, tentunya ini akan menjadi sejarah pertama bangsa Indonesia mengadakan pilkada ditengah-tengah pandemi Covid-19. Namun hal tersebut tentunya sudah diperhitungkan oleh pemerintah, pemerintah akan menerapkan protokol Covid-19 sesuai arahan mentri kesehatan.

Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi penduduk terbanyak dikawasan Asia Tenggara, dengan jumlah populasi sekitar 272,1 jiwa itu artinya lebih dari setengah penduduk Indonesia merupakan pengguna aktif media sosial. Hal tersebut merupakan suatu keuntungan tersendiri bagi para developer aplikasi jejaring sosial, karena tingginya akses penggunaan internet membawa dampak yang positif bagi penyedia jasa media sosial tersebut.

Berdasarkan riset terbaru yang dilakukan We Are Social ditahun 2020 ada 160 juta jiwa pengguna media sosial aktif di Indonesia, terdapat kenaikan  10 juta jiwa penggunaan media sosial aktif pada saat memasuki tahun 2020. Menurut kementrian komunikasi dan informatika terdapat 63 juta jiwa pengguna internet yang aktif di Indonesia, dari data tersebut 95% pengguna internet di Indonesia menggunakannya untuk mengakses media sosial.

Pengguna internet yang mengakses media sosial di Indonesia bervariasi, yang menempati posisi teratas penggunaan media sosial di Indonesia adalah Youtube, platform yang satu ini memang mempunyai tempat sendiri dimasyarakat Indonesia karena berisi konten-konten video yang menarik membuatnya sangat digandrungi semua kalangan masyarakat. Selain Youtube media sosial yang banyak di akses masyarakat Indonesia adalah Facebook, Twitter, WhatsApp, Instagram, Line, We Chat, Sykepe, Snapchat, Linkedln, Tik Tok, Pinterest, Tumblr, Reddit.

Dari tingginya penggunaan media sosial di Indonesia, generasi milenial merupakan pengguna media sosial yang paling banyak mengakses media sosial. Rentang usia pengguna media sosial di Indonesia pada usia 17 sampai 65 tahun. Itu berarti rata-rata pengguna media sosial di Indonesia sudah memiliki hak pilihnya ketika pemilu diadakan.

Media Sosial dapat digunakan untuk sarana Sosialisasi Politikndi tengah Pandemi Covid-19.

Sosialisasi politik ditengan masa pandemi saat ini sangat sulit dilakukan jika melibatkan kerumanan orang banyak, karena menyalahi aturan protokol Covid-19 yang terus di kampenyekan oleh Pemerinta. Sosialisai politik yang dilakukan calon kepala daerah dimasa pandemipun terbatas, sesuai aturan terbaru ‘KPU NOMOR 13 TAHUN 2020’ tentang perubahan kedua atas pemilihan umum Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dalam kondisi pandemi Covid-19. Banyak sanksi yang tertuang didalam aturan KPU Nomor 13 tahun 2020 bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Melihat banyaknya pengguna aktif media sosial, hal ini akan menjadikan peluang tersendiri bagi setiap calon kepala daerah dalam menyuarakan sosialisasi politiknya melalui media sosial. Tentunya calon kepala daerah akan mudah jika sosialisasi politik dilakukan melalui platfrom media sosial. Hal ini bertujuan semata-mata untuk menyelamatkan banyak pihak, karena bukan tidak mungkin bila ada satu orang yang terindikasi positif melakukan kontak dengan orang banyak akan menimbulkan cluster baru di beberapa titik daerah Indonesia yang mengadakan kampenye secara langsung.

Saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 400.000, akan bertambah jika masih banyak calon kepala daerah yang melanggar aturan terkait kampanye yang telah di tetapkan oleh KPU. Banyak Cluster-cluster baru yang nantinya akan menambah daftar panjang kasus positif Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun