Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masalah JHT Belum Usai, Kini Pemerintah Wajibkan Masyarakat untuk Daftar BPJS

22 Februari 2022   15:27 Diperbarui: 22 Februari 2022   15:50 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi JHT dan BPJS Kesehatan/Foto: Serambi Indonesia

(22/02/2022)- Buruh merupakan salah satu faktor cepat atau lambatnya sebuah produk diproduksi oleh sebuah perusahaan baik besar maupun kecil, buruh biasanya dianggap sepele oleh sebagian masyarakat padahal tanpa adanya mereka kita sebagai orang biasa tidak akan mendapatkan apa yang kita inginkan karena akan timbul namanya kerugian dan kelangkaan di masyarakat.

Terlepas dari ditungganginya kelompok buruh oleh sejumlah pihak yang berkepentingan, jika buruh tidak diatur dan diberikan kebijakan yang menguntungkan sejatinya buruh bisa berkahir seperti pada era jelang runtuhnya Kerajaan Rusia oleh adanya buruh pada masa itu.

Terlepas dari adanya outsourcing, pemotongan gaji, tidak adanya fasilitas, sampai penundaan pengambilan dana masa tua dengan dalih baru bisa diambil karena ada ketentuan baru yang secara mendadak di keluarkan melalui Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Alasannya kurang logis dengan dalih baru bisa diambil saat usia 56 tahun dan ini juga berlaku pengambilannya bagi buruh yang resign atau keluar.

Sebenarnya aturan ini bisa disahkan dan ada dampak positifnya namun disisi lain menurut saya, dalam membuat kebijakan perlu mengajak dan menampung aspirasi masyarakat yang berkaitan erat dengan kebijakan yang akan dibuat. Bukan justru membuat aturan setelah disahkan baru meminta pendapat publik.

Hasil dari demo yang dilakukan oleh organisasi buruh yang didorong oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia ( KSPI) justru dengan seenaknya memberikan kritikan tanpa data yang jelas setiap hari buruh, kebijakan yang berkaitan dengan buruh ia selalu seakan numpang nama buruh ketimbang benar-benar mau merealisasikan keputusan yang benar-benar berpihak pada buruh.

Belum usai kisruh JHT, kini masyarakat harus dipusingkan dengan kebijakan baru bahwa semua masyarakat jika ingin dilayani oleh negara harus mempunyai kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diwajibkan harus membuat kartu tersebut jika ingin mendapatkan pelayanan seperti SIM, SKCK, Jual Beli Tanah dan lain sebagainya.

Padahal saya rasa tidak sepatutnya rakyat memaksakan segala keputusan jika pemerintah dan legislatif tidak pernah mengajak rakyat untuk turut andil mengambil jalan tengah dalam memutuskan kebijakan.

BPJS memang bisa diberlakukan sebagai syarat keperluan administrasi jika sifatnya urgen atau darurat namun, yang saya lihat justru tidak terlalu penting dan darurat bagi semua masyarakat hanya segelintir orang kaya saya yang justru mendapatkan pelayanan yang bagus dan diutamakan ketimbang penerima kartu BPJS.

Sebab tidak semua lembaga kesehatan mau menerima BPJS bahkan BPJS  tidak bisa membantu biaya operasi penyakit yang mahal dan perlu mengeluarkan biaya banyak. Selain itu, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan para dokter juga masjh ditemukan adanya pilih kasih atau membedakan strata sosial masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun