Mohon tunggu...
muhamad faizal
muhamad faizal Mohon Tunggu... mahasiswa

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tinjauan Profesional, Etis, dan Sistematik

22 Mei 2025   23:01 Diperbarui: 23 Mei 2025   14:14 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Judul: Permenkes No. 65 Tahun 2016 sebagai Pilar Standarisasi Layanan Elektromedis: Tinjauan Profesional, Etis, dan Sistemik

Abstrak

Perkembangan teknologi kesehatan membawa implikasi besar terhadap praktik layanan elektromedis, yang kini menjadi komponen kritis dalam pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Untuk menjamin keselamatan pasien dan mutu layanan, diperlukan regulasi yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif. Permenkes No. 65 Tahun 2016 hadir sebagai instrumen kebijakan untuk menstandarkan pelayanan elektromedis di Indonesia. Artikel ini mengkaji secara rinci isi regulasi tersebut, prinsip profesionalisme dan etika yang mendasarinya, serta tantangan dan strategi implementasi dari perspektif kebijakan dan manajemen layanan kesehatan.

Kata Kunci: Elektromedis, Standar Pelayanan, Regulasi Kesehatan, Permenkes 65/2016, Etika Profesi

1. Pendahuluan

Layanan elektromedis merupakan elemen penting dalam sistem kesehatan modern. Alat elektromedis digunakan dalam diagnosis, terapi, dan pemantauan pasien, sehingga keandalan dan keamanannya harus dijamin. Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, risiko malfungsi alat dan dampaknya terhadap pasien akan meningkat. Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes No. 65 Tahun 2016 untuk menetapkan standar pelayanan elektromedis, dengan tujuan utama menjamin mutu, efisiensi, dan keselamatan pasien.

2. Latar Belakang Regulasi

Permenkes No. 65 Tahun 2016 merupakan bentuk tanggapan pemerintah terhadap kebutuhan peningkatan mutu pelayanan elektromedis seiring pesatnya penggunaan alat medis berbasis teknologi tinggi. Sebelumnya, belum ada standar nasional yang mengatur secara eksplisit tanggung jawab, kompetensi, dan prosedur dalam pelayanan elektromedis. Regulasi ini mencakup ruang lingkup pelayanan, tenaga profesional, peralatan, dan prosedur pemeliharaan.

3. Komponen Utama Permenkes No. 65 Tahun 2016

Permenkes ini mengatur aspek-aspek penting dalam pelayanan elektromedis, meliputi:

  • Sumber Daya Manusia (SDM): Tenaga elektromedis wajib memiliki pendidikan dan pelatihan sesuai standar kompetensi nasional.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun