Penguatan Kapasitas SDM: Melalui pendidikan vokasional dan kerja sama dengan institusi pelatihan.
Digitalisasi dan Integrasi Sistem: Sistem informasi manajemen alat elektromedis untuk pelaporan dan audit.
Monitoring dan Evaluasi Regulasi: Pelibatan pihak ketiga dalam audit eksternal dan pengawasan independen.
8. Penutup
Permenkes No. 65 Tahun 2016 menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pelayanan elektromedis yang profesional, etis, dan efisien. Namun, regulasi hanya akan efektif jika didukung oleh SDM kompeten, infrastruktur yang memadai, dan budaya organisasi yang menjunjung tinggi keselamatan pasien. Pemerintah, fasilitas layanan kesehatan, dan organisasi profesi harus bersinergi untuk memastikan bahwa pelayanan elektromedis tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga menjamin nilai-nilai etika dan kemanusiaan.
Daftar Pustaka
Kementerian Kesehatan RI. (2016). Permenkes No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis.
Notoatmodjo, S. (2012). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Kusnanto, H. (2015). Manajemen Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: UGM Press.
Widjaja, G. (2018). Kebijakan Kesehatan dan Regulasi Layanan Medis di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI