Sarana dan Prasarana: Peralatan medis harus memenuhi standar teknis, terkalibrasi, dan tercatat dalam sistem manajemen pemeliharaan.
Prosedur Operasional Baku (SOP): Setiap fasilitas wajib memiliki SOP dalam penggunaan dan perawatan alat.
Sistem Manajemen Mutu: Pelayanan elektromedis wajib diawasi melalui audit internal, pelaporan insiden, dan evaluasi berkala.
4. Profesionalisme dan Sertifikasi Kompetensi
Profesionalisme dalam layanan elektromedis mengacu pada sikap dan perilaku tenaga elektromedis yang berorientasi pada integritas, keahlian teknis, dan tanggung jawab sosial. Permenkes No. 65 menekankan pentingnya:
Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Elektromedis
Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan
Pengawasan Etis oleh Organisasi Profesi
Profesional yang kompeten tidak hanya mampu mengoperasikan peralatan, tetapi juga memahami dampak klinis dan risiko penggunaannya.
5. Dimensi Etika dalam Pelayanan Elektromedis
Etika memainkan peran sentral dalam pelayanan elektromedis, terutama dalam situasi yang melibatkan keselamatan pasien dan kerahasiaan informasi. Aspek etika yang disorot meliputi: