Judul: Permenkes No. 65 Tahun 2016 sebagai Pilar Standarisasi Layanan Elektromedis: Tinjauan Profesional, Etis, dan Sistemik
Abstrak
Perkembangan teknologi kesehatan membawa implikasi besar terhadap praktik layanan elektromedis, yang kini menjadi komponen kritis dalam pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Untuk menjamin keselamatan pasien dan mutu layanan, diperlukan regulasi yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif. Permenkes No. 65 Tahun 2016 hadir sebagai instrumen kebijakan untuk menstandarkan pelayanan elektromedis di Indonesia. Artikel ini mengkaji secara rinci isi regulasi tersebut, prinsip profesionalisme dan etika yang mendasarinya, serta tantangan dan strategi implementasi dari perspektif kebijakan dan manajemen layanan kesehatan.
Kata Kunci: Elektromedis, Standar Pelayanan, Regulasi Kesehatan, Permenkes 65/2016, Etika Profesi
1. Pendahuluan
Layanan elektromedis merupakan elemen penting dalam sistem kesehatan modern. Alat elektromedis digunakan dalam diagnosis, terapi, dan pemantauan pasien, sehingga keandalan dan keamanannya harus dijamin. Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, risiko malfungsi alat dan dampaknya terhadap pasien akan meningkat. Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes No. 65 Tahun 2016 untuk menetapkan standar pelayanan elektromedis, dengan tujuan utama menjamin mutu, efisiensi, dan keselamatan pasien.
2. Latar Belakang Regulasi
Permenkes No. 65 Tahun 2016 merupakan bentuk tanggapan pemerintah terhadap kebutuhan peningkatan mutu pelayanan elektromedis seiring pesatnya penggunaan alat medis berbasis teknologi tinggi. Sebelumnya, belum ada standar nasional yang mengatur secara eksplisit tanggung jawab, kompetensi, dan prosedur dalam pelayanan elektromedis. Regulasi ini mencakup ruang lingkup pelayanan, tenaga profesional, peralatan, dan prosedur pemeliharaan.
3. Komponen Utama Permenkes No. 65 Tahun 2016
Permenkes ini mengatur aspek-aspek penting dalam pelayanan elektromedis, meliputi:
Sumber Daya Manusia (SDM): Tenaga elektromedis wajib memiliki pendidikan dan pelatihan sesuai standar kompetensi nasional.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!