Lalu, kedua, penguatan daya saing industri tekstil/pakaian jadi dalam negeri melalui kebijakan insentif untuk investasi, baik itu revitalisasi ataupun pengadaan baru.Â
Pemerintah harus bersikap adil kepada tiga belah pihak: konsumen, pedagang, dan produsen pakaian bekas dan atau pakaian baru. (eFTe)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!