Pada tingkat nasional, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB)nomor 998.I/Kpts/OT.210/9/99; 790.a/Kpts-Ix/1999; 1145A/MENKES/SKB/IX/1999;015A/Meneg PHOR/09/1999 tentang keamanan hayati dan keamanan pangan produk pertanian hasil rekayasa genetika tanaman.
Surat keptusan bersama tersebut melibatkan menteri pertanian, menteri kehutanan dan perkebunan, menteri kesehatan, dan menteri Negara pangan dan hortikultural.Â
Dalam keputusan tersebut mengharuskan adanya pengujian tanaman pangan hasil rekayasa genetika sebelum dikomersialkan sesuai standar protocol WHO. Standar protocol WHO tersebut meliputi uji toksisitas, alergenisitas, dan kandungan nutrisi.
Dari hal ini dapat kita simpulkan bahwa ternyata bioteknologi tidak selamanya bermanfaat bagi tubuh