Komando Distrik Militer (Kodim) 0304/Agam menggelar diskusi terbuka mengenai Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) bersama sejumlah organisasi mahasiswa di Kota Bukittinggi. Kegiatan ini merupakan bentuk upaya TNI untuk membangun pemahaman yang lebih mendalam di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa, mengenai peran strategis TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Komandan Kodim 0304/Agam, Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho, menekankan pentingnya diskusi ini sebagai sarana edukatif agar mahasiswa dapat memahami konteks aktual dari pembaruan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang kini menjadi bagian penting dalam dinamika pertahanan nasional.
Dalam pemaparannya, Dandim Bayu menjelaskan bahwa perubahan dalam UU TNI menyesuaikan dengan kondisi global yang terus berubah dan kompleks. TNI kini tidak hanya berkutat pada peran pertahanan konvensional, namun juga semakin aktif dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanganan ancaman siber, serta perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Penambahan ini diatur dalam revisi Pasal 7 ayat 2 poin b, yang menjadi cerminan bahwa tantangan pertahanan saat ini menuntut kesiapsiagaan yang lebih luas dan lintas sektoral.
Selain itu, UU TNI terbaru juga memuat pengaturan baru terkait jabatan-jabatan yang kini dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 2. Jabatan tersebut mencakup lembaga-lembaga strategis seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta Kejaksaan Agung dalam bidang pidana militer. Dandim menilai hal ini sebagai langkah penting dalam optimalisasi peran TNI untuk mendukung stabilitas nasional, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga negara dalam menghadapi ancaman non-konvensional.
Lebih lanjut, pembaruan juga menyentuh aspek usia pensiun prajurit TNI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 53. Usia pensiun untuk Tamtama dan Bintara kini ditingkatkan dari 53 tahun menjadi 55 tahun, sementara untuk Perwira Menengah (Pamen) tetap 58 tahun. Adapun untuk Perwira Tinggi (Pati), usia pensiun mengalami penyesuaian bertahap sesuai jenjang bintang, hingga maksimal 63 tahun dengan peluang perpanjangan berdasarkan keputusan presiden. Menurut Dandim, kebijakan ini mencerminkan adaptasi terhadap meningkatnya usia produktif, serta kebutuhan mempertahankan pengalaman dan keahlian strategis di tubuh TNI.
Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Kodim 0304/Agam dan perwakilan organisasi mahasiswa seperti KNPI Bukittinggi, SEMMI, dan HMI Cabang Bukittinggi. Dandim berharap, melalui forum seperti ini, mahasiswa tidak hanya menjadi saksi perubahan, tetapi juga ikut terlibat aktif dalam menjaga keutuhan NKRI. Dengan memahami isi dan substansi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, mahasiswa diharapkan memiliki perspektif yang lebih utuh mengenai peran TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan stabilitas bangsa Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI