Mohon tunggu...
Feby Maruna
Feby Maruna Mohon Tunggu... penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ketua Millenial Pekanbaru (PMP) Dukung Penguatan TNI Melalui UU TNI

19 April 2025   18:41 Diperbarui: 19 April 2025   18:41 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat Pekanbaru Dukung UU TNI

Di tengah perubahan zaman dan meningkatnya potensi ancaman terhadap kedaulatan negara, penguatan pertahanan nasional menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa diabaikan. Indonesia sebagai negara besar dengan tantangan geografis dan geopolitik yang kompleks, memerlukan sistem pertahanan yang tangguh serta didukung oleh kerangka hukum yang jelas. Salah satu langkah strategis yang kini tengah ditempuh pemerintah adalah merevisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), guna memperkuat peran TNI dalam menjaga keutuhan NKRI. Usulan revisi ini pun mendapatkan sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Ketua Millenial Pekanbaru (PMP), Teva Iris, yang menyatakan dukungannya secara tegas terhadap upaya pemerintah memperkuat TNI melalui pembaruan UU TNI tersebut.

Teva Iris menekankan bahwa UU TNI adalah jawaban konkret terhadap berbagai tantangan zaman, mulai dari ancaman siber, terorisme, hingga potensi konflik di kawasan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada prasangka atau misinformasi, melainkan melihat esensi dari undang-undang ini sebagai bentuk adaptasi TNI terhadap perubahan zaman. Ketika tantangan non-konvensional kian merajalela, kekuatan militer tidak hanya dibutuhkan dalam konteks perang fisik, tetapi juga dalam perang digital dan ideologi. Oleh karena itu, kehadiran UU TNI menjadi instrumen penting untuk memperkuat stabilitas nasional.

Lebih jauh, Teva juga menyoroti aspek multifungsi dari TNI dalam kehidupan sipil. Dalam pandangannya, UU TNI membuka ruang bagi militer untuk turut serta dalam penanganan bencana, menjaga keamanan dalam negeri, hingga mendukung proyek-proyek strategis nasional. Hal ini bukanlah bentuk militerisme, tetapi wujud konkret dari sinergi antar elemen negara dalam membangun bangsa. Justru kehadiran TNI di tengah masyarakat akan meningkatkan rasa aman dan memperkuat keterikatan sosial antara militer dan rakyat, tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Tak hanya itu, Teva menekankan pentingnya penguatan TNI di wilayah perbatasan dan terluar Indonesia. Menurutnya, wilayah-wilayah tersebut adalah garis depan pertahanan negara yang rawan terhadap infiltrasi dan ancaman eksternal. Dengan memperkuat kehadiran TNI melalui payung hukum yang jelas, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap jengkal tanah air terlindungi secara maksimal. Apalagi dalam konteks geopolitik regional dan global yang sering berubah cepat, kekuatan militer menjadi faktor penentu dalam menjaga posisi tawar Indonesia di panggung dunia.

Akhirnya, Teva Iris mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan dukungan penuh terhadap UU TNI. Ia meyakini bahwa profesionalisme TNI tidak akan surut hanya karena diberi ruang gerak lebih luas, justru akan semakin terasah dengan adanya regulasi yang tegas. TNI yang kuat tidak akan mengkhianati semangat reformasi, tetapi justru menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi yang sehat dan stabil. Oleh karena itu, UU TNI harus dipahami bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai peluang emas untuk memperkuat bangsa dari dalam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun