Mohon tunggu...
Benny Junaidy
Benny Junaidy Mohon Tunggu... Instructor

Selalu ada ruang untuk perbaikan

Selanjutnya

Tutup

Financial

THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025 Cair! Ini Rinciannya

11 Maret 2025   21:05 Diperbarui: 11 Maret 2025   21:05 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta -- Kabar baik bagi aparatur negara! Presiden telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan kembali diberikan kepada seluruh ASN, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan pada tahun 2025. Kebijakan ini meliputi lebih dari 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia.

Rincian pencairan THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

THR: Akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua pekan sebelum Idulfitri, guna membantu kebutuhan pegawai negara selama persiapan Lebaran.


Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni 2025, menjelang awal tahun ajaran baru bagi anak-anak ASN dan anggota keluarga mereka.
Besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat. Sementara bagi para pensiunan, akan diberikan sejumlah uang pensiun bulanan.

Presiden menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu para ASN dan pensiunan dalam mengatur keuangan mereka, terutama selama masa liburan dan kebutuhan sekolah anak-anak.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun