Jakarta -- Kabar baik bagi aparatur negara! Presiden telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan kembali diberikan kepada seluruh ASN, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan pada tahun 2025. Kebijakan ini meliputi lebih dari 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia.
Rincian pencairan THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
THR: Akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua pekan sebelum Idulfitri, guna membantu kebutuhan pegawai negara selama persiapan Lebaran.
Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni 2025, menjelang awal tahun ajaran baru bagi anak-anak ASN dan anggota keluarga mereka.
Besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat. Sementara bagi para pensiunan, akan diberikan sejumlah uang pensiun bulanan.
Presiden menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu para ASN dan pensiunan dalam mengatur keuangan mereka, terutama selama masa liburan dan kebutuhan sekolah anak-anak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI