Mohon tunggu...
Muhajir Hakim
Muhajir Hakim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Profesional Auditor

20 Juli 2017   06:05 Diperbarui: 20 Juli 2017   07:40 3953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PERAN PROFESIONAL AUDITOR

Oleh:

Muhajir R. Hakim

(Emerha)

Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

 


Abstrak

Permasalahan/tujuan - Paper ini membahas tentang peran profesional auditor. Tujuan dari paper ini adalah memberi pemahaman kepada pembaca terutama mahasiswa yang ingin menjadi auditor tentang perannya dalam melaksanakan aktivitas profesi dalam kehidupan bermasyarakat.

Pembahasan - Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa dalam menjalankan peran profesional, seorang auditor harus memiliki 8 prinsip dasar yang kuat yaitu prinsip integritas, prinsip objektivitas, prinsip kompetensi, kecermatan dan kehati-hatian profesional, prinsip kerahasiaan, prinsip perilaku profesional, prinsip tanggungjawab profesi, prinsip kepentingan publik, dan prinsip standar teknis. Dengan adanya prinsip dasar tersebut seorang auditor dapat melakukan perannya. Ada 4 peran profesional seorang auditor yaitu menjamin kualitas informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan, bertindak sebagai pihak yang independen dan kompoten dalam melakukan audit, membantu dalam menjaga dan menegakkan prinsip GCG perusahaan, serta bertanggungjawab dalam pencegahan, pendeteksian, dan investigasi berbagai bentuk kecurangan.

Kata Kunci-- Profesi, Profesional, Profesioalisma, dan Peran Profesional.

 

I. Pendahuluan

Auditor atau yang sering dikenal dengan nama Akuntan Publik adalah sebuah profesi. Auditor dapat dikatakan sebagai profesi karena memiliki ciri-ciri yang dinyatakan oleh masyarakat profesi. Untuk menjalankan profesinya, auditor dipandu oleh sebuah koda etik yang ditentukan oleh wadah profesinya. Koda etik profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Koda etik dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam penentuan tanggungjawab profesionalnya.

Tujuan profesi adalah mulia yaitu memenuhi tangungjawabnya dengan standar profesionalisma tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan berorientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu kredibilitas, profesionalisma, kualitas jasa, dan kepercayaan. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi yang diperlukan individu untuk dapat diindentifikasi oleh pemakai jasa akuntansi di bidang akuntansi.

Untuk mendapatkan keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari auditor diberikan dengan standar kinerja tertinggi, maka pemakai jasa auditor harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang mendasari pemberian jasa oleh auditor tersebut. Oleh karena itu terdapat dua hal yang menjadi permasalahan dalam artikel ini yaitu bagaimana seorang auditor dapat menjaga sikap profesionalnya dan apa peran profesional auditor dalam menjalankan tugasnya.

II. Tinjauan Literatur

2.1. Definisi dan ciri-ciri profesi

Menurut Agoes & Ardana (2009), profesi berasal dari bahasa latin yaitu proffesio yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar, dan pekerjaan. Sedangkan menurut KBBI, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan suatu keahlian. Atau dengan kata lain profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, keterampilan, profesionalisma, dan tanggung jawab.

Ciri-ciri profesi masih menurut Agoes & Ardana (2009) adalah:

  1. Mengkhususkan diri pada pengetahuan;
  2. Proses pendidikan yang diakui secara formal yang diperoleh dengan pengetahuan khusus;
  3. Terdapat standar kualifikasi profesional yang mengatur pengakuan profesi;
  4. Terdapat standar yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien;
  5. Terdapat pengakuan status;
  6. Adanya penerimaan tanggungjawab sosial yang melekat dalam pekerjaan untuk kepentingan publik;
  7. Terdapat organisasi tempat bernaung untuk kewajiban sosial kelompok

Sementara itu dilihat dari definisinya, maka ciri-ciri profesi secara umum adalah:

  1. Suatu pekerjaan mulia;
  2. Memerlukan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan tinggi;
  3. Menempuh pendidikan formal, pelatihan dan praktik/pengalaman langsung;
  4. Memiliki komitmen moral yang ketat;
  5. Berdampak luas bagi kepentingan masyarakat umum;
  6. Memberikan penghasilan/nafkah untuk hidup yang layak;
  7. Ada organisasi sebagai wadah/tempat bernaung;
  8. Ada izin dari pemerintah.

2.2. Definisi dan ciri-ciri profesional dan profesionalisma

Menurut Agoes & Ardana (2009), profesional adalah adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purnawaktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Sementara menurut KBBI, profesional adalah pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu berdasarkan keahliannya.

Perbedaan antara profesi dan profesional adalah jika profesi mengandalkan keterampilan khusus, merupakan pekerjaan utama, merupakan sumber nafkah hidup utama, dan lebih banyak keterlibatan pribadi yang mendalam. Sedangkan profesional merupakan orang yang ahli dan terampil, seluruh waktunya dikorbankan untuk pekerjaan, hidup dari pekerjaannya, dan bangga akan pekerjaannya.

 Menurut KBBI, profesionalisma adalah ciri suatu profesi atau orang yang profesioanal.     Sementara itu, masih menurut Agoes & Ardana (2009), profesionalisma didefinisikan sebagai komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional dan dilakukan usaha peningkatan terus menerus dalam rangka untuk mengembangkan kemampuan profesional yang dimilikinya.

Ciri-ciri profesionalima menurut Agoes & Ardana (2009) adalah:

  1. Memiliki keterampilan dan kemahiran yang tinggi dalam suatu bidang;
  2. Memiliki ilmu, pengalaman, dan kecerdasan dalam menganalisis suatu  masalah, peka dalam membaca situasi dan cepat, cermat serta tepat dalam mengambil keputusan;
  3. Memiliki visi dan kemampuan mengantisipasi;
  4. Memiliki sikap mandiri dan terbuka, menghargai pendapat orang lain serta cermat dalam memilih yang terbaik.

 

III. Pembahasan

Untuk menjawab permasalahan di atas, berikut penjelasan ringkas tentang peran profesional seorang auditor dalam menjalankan tugasnya. Sebelum menjalankan peran profesionalnya, seorang auditor wajib memiliki prinsip dasar yang mendasari sikap profesional itu sendiri. Ini terkait dengan bagaimana seorang auditor menjaga sikap profesionalnya.

3.1. Bagaimana auditor menjaga sikap profesionalnya?

Seorang auditor wajib menjadi anggota profesi karena dengan menjadi anggota, seorang auditor mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Dengan menjadi anggota, seoarang auditor akan diikat dengan koda etik dan prinsip etika yang memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Menurut penulis, untuk menjaga sikap profesionalnya, seorang auditor harus memiliki 5 prinsip dasar yang kuat seperti yang diatur dalam koda etik profesi akuntan publik, yaitu:

a.  Prinsip integritas

Setiap auditor harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan busines dalam melaksanakan pekerjaannya.

b.  Prinsip objektivitas

Setiap auditor tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain yang mempengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan businesnya.

c.  Prinsip kompetensi dan sikap kecermatan serta kehati-hatian profesional

Setiap auditor wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompoten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metoda pelaksanaan pekerjaan. Auditor harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan koda etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.

d.  Prinsip kerahasiaan

Setiap auditor wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan businesnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan busines tidak boleh digunakan oleh auditor untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.

e.  Prinsip perilaku profesional

Setiap auditor wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Selain 5 prinsip dasar tersebut, penulis menambahkan beberapa prinsip lagi yang relevan yang dikutip dari koda etik American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), yaitu:

a.  Prinsip tanggungjawab profesi

Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, auditor mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, auditor mempunyai tanggungjawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Auditor juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerjasarna dengan sesama auditor untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua auditor diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

b.  Prinsip kepentingan publik

Setiap auditor berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisma. Auditor memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi auditor yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada objektivitas dan integritas auditor dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggungjawab auditor terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku auditor dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

c.  Prinsip standar teknis

Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, AICPA, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

3.2. Apa peran profesional auditor dalam menjalankan tugasnya?

Menurut penulis, terdapat 4 peran profesional seorang auditor, yaitu:

1.  Menjamin kualitas informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan

Auditor berperan sebagai pemberi asurans independen (independent assurance) dan konsultasi (consulting services) untuk setiap aktivitas busines yang dilakukan oleh perusahaan seperti risiko manajemen, pengendalian internal, pelaporan keuangan dan fungsi corporate governance yang lainnya. Jasa asurans adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.

Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa asurans untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai dasar keputusan yang akan mereka lakukan. Dalam peran ini, seorang auditor berada dalam posisi yang dapat memberikan jaminan atas setiap tindakan yang dilakukan oleh sebuah entitas. Oleh karena itu seorang auditor dituntut untuk dapat bekerja sama dengan auditor lainnya di dalam audit terintegrasi.

2.  Bertindak sebagai pihak yang independen dan kompoten dalam melakukan audit

Sebuah proses audit diperlukan di dalam pemberian asurans atas sebuah laporan keuangan yang akan diterbitkan, dimana dalam proses tersebut auditor akan mencari bukti bahwa proses yang ada telah sesuai dengan standar. Misalnya perusahaan yang ingin menawarkan saham mereka kepada publik haruslah diaudit oleh auditor independen terlebih dahulu.  

Auditor yang memberikan atau menyediakan jasa asurans harus memiliki kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Keindependensian seorang auditor merupakan sebuah aspek yang penting dan menjadi salah satu tolok ukur utama yang menyebabkan sebuah proses audit menjadi bernilai tambah bagi masyarakat, terutama masyarakat yang juga sebagai investor. Seorang auditor juga dituntut untuk memiliki kompetensi di dalam pemberian asurans terkait keyakinan memadai terhadap sebuah laporan keuangan dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan maupun disebabkan oleh kecurangan.

3.  Membantu dalam menjaga dan menegakan prinsip GCG perusahaan

Profesi auditor berperan penting karena mereka memverifikasi kewajaran informasi yang mendasari dilakukannya berbagai macam transaksi busines pemakai laporan keuangan. Jelaslah di sini profesi auditor merupakan elemen utama dari GCG, sehingga penegakan GCG tidak bisa berjalan tanpa keterlibatan profesi auditor. Auditor dituntut untuk menyediakan informasi mengenai kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal yang ada di dalam perusahaan.

Auditor yang independen dapat berfungsi untuk mengawasi jalannya perusahaan dengan memastikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan praktik-praktik dalam penerapan prinsip-prinsip GCG di dalam perusahaan. Keterlibatan auditor adalah untuk melakukan pemeriksaan atas kewajaran laporan keuangan.

4.  Bertanggungjawab dalam pencegahan, pendeteksian, dan investigasi berbagai bentuk kecurangan

Secara garis besar pencegahan dan pendeteksian serta investigasi merupakan tanggung jawab manajemen, akan tetapi auditor diharapkan dapat melakukan tiga hal tersebut di atas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas manajemen. Walaupun dalam perkembangannya penugasan dalam memerangi kecurangan saat ini telah mengarah pada profesi tersendiri, seperti certifiedfraudexaminers (CFE) ataupun akuntan forensik tetapi mereka dapat disebut juga sebagai bagian dari auditor.

Dalam menjalankan tugas auditnya, CFE atau akuntan forensik selaku auditor harus waspada terhadap setiap hal yang menunjukkan adanya peluang atau kemungkinan terjadinya kecurangan. Dalam kenyataannya, kewaspadaan dan sifat skeptik yang pada tempatnya, mungkin merupakan dua keterampilan yang penting bagi auditor. Penyelidikan yang kritis terhadap kemungkinan kecurangan, harus diikuti oleh penilaian terhadap pengendalian yang ada, praktik pengendalian dan seluruh lingkup pengendaliannya yang potensial.

Untuk menyelidiki kecurangan yang terjadi dalam suatu perusahaan/organisasi, sering kali dibutuhkan kombinasi keahlian seorang auditor terlatih dan penyelidik criminal dari lembaga hukum lainnya. Peran auditor dalam pencegahan kecurangan adalah menilai kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal, berkaitan dengan pengungkapan risiko potensial pada berbagai bentuk kegiatan/operasi organisasi. Auditor harus menilai kewajaran dan efektivitas tindakan yang dilakukan oleh manajemen terhadap kemungkinan penyimpangan atas kewajiban tersebut.

Keahlian seorang auditor dalam pengungkapan terjadinya kecurangan, harus memiliki kemampuan mirip dengan yang dimiliki seorang penyidik kriminal dan keberadaan keduanya adalah untuk mencari kebenaran melalui pengungkapan bukti pendukung perbuatan fraud-nya. Dalam pengungkapan kecurangan seorang auditor harus mempunyai rasa ingin tahu dan suka akan tantangan pada hal-hal yang muncul secara tidak lazim. Dengan kata lain ingin tahu pada hal-hal yang bertentangan dengan logika atau apa yang diharapkan secara wajar.

IV. Kesimpulan

  1. Dari hasil pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini.
    Auditor sebagai pemeran profesional memiliki koda etik dalam melakukan pelayanannya. Koda-koda etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan auditor tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang auditor dalam melakukan profesinya minimal harus memiliki sifat jujur, integritas, bertanggung-jawab, independensi, serta menjaga dan menghormati kerahasiaan instansi atau masyarakat yang dilayaninya.
  2. Sebelum menjalankan peran profesionalnya, seorang auditor harus memiliki 8 prinsip dasar terlebih dahulu sebagai pedomannya dalammengambil keputusan, yaitu prinsip integritas, prinsip objektivitas, prinsip kompetensi dan sikap kecermatan serta kehati-hatian profesional, prinsip kerahasiaan, prinsip perilaku profesional, prinsip tanggungjawab profesi, prinsip kepentingan publik, dan prinsip standar teknis.
  3. Ada empat peran profesional seorang auditor dalam menjalankan tugasnya mengaudit laporan keuangan yaitu menjamin kualitas informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan, bertindak sebagai pihak yang independen dan kompoten dalam melakukan audit, membantu dalam menjaga dan menegakan prinsip GCG perusahaan, dan bertanggungjawab dalam pencegahan, pendeteksian, dan investigasi berbagai bentuk kecurangan.

  

Referensi

  

Agoes, Sukrisno., Ardana, I Cenik. (2009). Etika Bisnis dan Profesi, Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya.Jakarta : Salemba Empat.

  

................... (2008). Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Jakarta : Ikatan Akuntan Indonesia.

www.aicpa.org, diakses 18 Juli 2017 pukul 08.00 wib.

www.iapi.or.id, diakses 18 Juli 2017, pukul 11.15.wib.

www.ifac.org, diakses 18 Juli 2017, pukul 20.22.wib.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun