Menurut Agoes & Ardana (2009), profesional adalah adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purnawaktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Sementara menurut KBBI, profesional adalah pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu berdasarkan keahliannya.
Perbedaan antara profesi dan profesional adalah jika profesi mengandalkan keterampilan khusus, merupakan pekerjaan utama, merupakan sumber nafkah hidup utama, dan lebih banyak keterlibatan pribadi yang mendalam. Sedangkan profesional merupakan orang yang ahli dan terampil, seluruh waktunya dikorbankan untuk pekerjaan, hidup dari pekerjaannya, dan bangga akan pekerjaannya.
 Menurut KBBI, profesionalisma adalah ciri suatu profesi atau orang yang profesioanal.   Sementara itu, masih menurut Agoes & Ardana (2009), profesionalisma didefinisikan sebagai komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional dan dilakukan usaha peningkatan terus menerus dalam rangka untuk mengembangkan kemampuan profesional yang dimilikinya.
Ciri-ciri profesionalima menurut Agoes & Ardana (2009) adalah:
- Memiliki keterampilan dan kemahiran yang tinggi dalam suatu bidang;
- Memiliki ilmu, pengalaman, dan kecerdasan dalam menganalisis suatu  masalah, peka dalam membaca situasi dan cepat, cermat serta tepat dalam mengambil keputusan;
- Memiliki visi dan kemampuan mengantisipasi;
- Memiliki sikap mandiri dan terbuka, menghargai pendapat orang lain serta cermat dalam memilih yang terbaik.
Â
III. Pembahasan
Untuk menjawab permasalahan di atas, berikut penjelasan ringkas tentang peran profesional seorang auditor dalam menjalankan tugasnya. Sebelum menjalankan peran profesionalnya, seorang auditor wajib memiliki prinsip dasar yang mendasari sikap profesional itu sendiri. Ini terkait dengan bagaimana seorang auditor menjaga sikap profesionalnya.
3.1. Bagaimana auditor menjaga sikap profesionalnya?
Seorang auditor wajib menjadi anggota profesi karena dengan menjadi anggota, seorang auditor mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Dengan menjadi anggota, seoarang auditor akan diikat dengan koda etik dan prinsip etika yang memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Menurut penulis, untuk menjaga sikap profesionalnya, seorang auditor harus memiliki 5 prinsip dasar yang kuat seperti yang diatur dalam koda etik profesi akuntan publik, yaitu:
a. Â Prinsip integritas
Setiap auditor harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan busines dalam melaksanakan pekerjaannya.