Mohon tunggu...
Mohromli Romli
Mohromli Romli Mohon Tunggu... Administrasi - PC IMM Kota Surabaya

Sukses

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Tergores oleh Oknum Tertentu

17 April 2022   15:05 Diperbarui: 17 April 2022   15:14 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari yang lalu, korban begal malah menjadi tersangka setelah melakukan perlawanan yang telah terjadi di Lombok Timur. Kronologi korban sedang melakukan mengantarkan nasi kepada ibunya. Namun, ditengah jalan korban dipepet oleh pelaku begal yang berjumlah 2 orang.

Sang korban memberontak terhadap begal justru menewaskan 2 orang begal tersebut. Karena ada dua korban meninggal penyelidikan dilakukan dan korban tertuduh sebagai pelaku pembunuhan. 

Awalnya jadi saksi tetapi kemudian jadi tersangka. Lalu ditahan. Kasus ini pun meledak. Banyak warga yang protes. Korban akhirnya diberikan penangguhan penahanan.

Dari fakta penjelasan diatas bahwa hukum di indonesia tidak adil untuk menangani kasus yang telah terjadi di kalangan masyarakat bawah. Ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat lagi terhadap hukum di Indonesia.

Di tempat lain di KM 50 tol Jakarta-Cikampek 6 orang tewas diduga terjadi pembunuhan. Pelakunya adalah anggota kepolisian. Tetapi kemudian divonis bebas oleh pengadilan dengan dalih terpaksa. 

Sementara sejumlah orang menilai jika peristiwa KM 50 adalah extrajucial killing (pembunuhan diluar putusan hukum). Menurut lembaga internasional itu. Polisi tidak berhak menjadi hakim untuk mengambil nyawa seseorang.

Kasus pembegalan terhadap korban yang saat ini telah terjadi ketidakadilan terhadap peristiwa KM 50 seperti tidak memberikan perlindungan dan keadilan dengan pertimbangan sejumlah fakta. Ini menerangkan bahwa penyelesaian prosedural hukum setengah matang.

Bisa terjadi faktor psikologi dari peristiwa itu sepertinya tidak menjadi penting padahal secara dampak sangat kuat. Dan itu dapat berakibat sindrom jika tidak ditangani dengan baik maka akan berdampak buruk terhadap masyarakat seperti kecemasan hingga ketakutan berlebihan itu telah terbukti.

Belum lagi ketika kasus itu dilaporkan tetapi kemudian tidak diproses lalu akhirnya menjadi catatan akhir yang dilaporkan setiap tahun. Bukanlah sangat jarang kasus demikian yang telah terjadi saat ini.

Untuk kasus pembegalan akhir ini sepertinya sudah sangat umum. Jika tanpa tekanan publik barangkali kasus pembegalan ini akan berakhir dirumah tahanan. Lagian sangat aneh rasanya jika membela diri lalu dinilai bersalah. Pernyataan polisi dalam press conference juga patut disayangkan.

Syukur-syukur jika kasus diungkap pembegalan ini maka korban harus sabar seperti itu sepertinya berakhir kekecewaan korban pembegalan terhadap kepolisian. Tapi jika berbicara fakta banyak yang demikian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun