Mohon tunggu...
Mohammad IlhamFirmansyah
Mohammad IlhamFirmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ubah Pola Pikir: Gugatan Hasil Pemilu Merupakan Hambatan Proses Pemilu

1 Mei 2024   07:45 Diperbarui: 1 Mei 2024   07:47 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah melewati tahapan akhir, pada hari Rabu (20/3/2024) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui hasil rapat pleno. Dimana pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih suara terbanyak dan berhasil memenangkan pertarungan electoral dengan satu putaran.

Jika kita lihat atas hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU ada gejolak yang terjadi dimana pihak lawan yaitu dari pasangan calon no urut 01 dan no urut 03 siap melakukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini tentunya akan membawa Pemilu 2024 ini kedalam babak baru. Hal seperti ini tentunya sangat wajar terjadi pada saat Pemilu dimana pihak yang kalah hampir pasti akan mengajukan gugatan dalam bentuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Kita sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi tentunya harus memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mengajukan PHPU ke MK yang dimana ini merupakan bagian dari demokrasi itu sendiri yang dimana pihak-pihak tersebut sedang dalam proses mencari keadilan electoral. Upaya pengajuan PHPU ini bukan hanya sebagai bentuk mencari keadilan bagi para pihak yang kalah atau merasa dirugikan dalam hak elektoralnya , tetapi juga sebagai Upaya untuk menjaga atau mempertahankan adanya transparansi dalam system politik.

Selanjutnya jika kita liat beberapa waktu belakangan ini MK Tengah mendapatkan sorotan yang tajam dari public, banyak public yang mempertanyakan bagaimana nanti sidang serta putusan dari MK tentang PHPU. Kita masih mempertanyakan apakah MK masih dapat diandalkan dan dipercaya untuk memberikan keaadilan? Pertanyaan-Pertanyaan seperti ini masih terus berkembang di masyrakat atau public mengingat telah terjadinya suatu putusan yang kontroversial. MK mengalami krisis kepercayaan setelah mengesahkan Putusan NO 90/PUU-XXI/2023. Dimana dalam putusan ini kental akan adanya isu kepentingan serta sikap indepensi yang di petanyakan oleh masyrakat public.

Pada saat ini MK sedang dihadapkan oleh tekanan besar dalam ajang konstelasi pemilu dan serta keinginan untuk mengembalikan kepercayaan masyarkat. Oleh karena itu MK nantinya dalam proses persidangan harus menjalaknya dengan baik untuk mengebalikan kepercayaan. MK juga dituntut untuk benar-benar mengupayakan keadilan yang sebenar-benarnya agar tidak dianggap lagi sebagai Mahkamah Keluarga oleh maasyrakat.

Oleh karena itu kita sebagai masyrakat harus memantau jalannya persidangan PHPU. Hal-hal yang dapat kita pantau sebagai masyrakat adalah mulai dari tahapan pendaftaran permohonan, selanjutmya ialah proses persidangan itu sendiri. Kita harus memastikan bahwasanya MK nantinya dalam memberikan kesempatan harus setara kepada semua pihak dalam hal memberikan keterangan.

Upaya pencarian keadilan dalam hal ini PHPU di MK jangan dinilai sebagai upaya untuk mengacaukan jalannya proses pemilu. Justru MK adalah Lembaga yang sudah disediakan oleh negara untuk menyelesaikan hal-hal seperti ini. Menyatakan keberatan atas proses pemilu dan menempuh jalur hukum di MK merupakan wujud nyata dari negara demokrasi, sehingga dalam prosesnya MK sebagai pihak yang memutuskan PHPU secara tidak langsung juga memastikan keadilan masyrakat. Dalam proses penyelesaian PHPU MK bisa menjadikannya sebagai momentum untuk mengembalikan serta dapat menumbuhkan Kembali lepercayaan masyrakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun