Mohon tunggu...
Mohammad SyahrulMubarraq
Mohammad SyahrulMubarraq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah lelaki tangguh yang rela kehilangan darah daripada harga diri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dugaan Tindakan Doxing pada Kasus Sayembara Selebgram

18 Juni 2021   18:00 Diperbarui: 18 Juni 2021   18:30 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hal inilah yang dapat kita lihat pada kasus sayembara yang diadakan oleh Rachel. Meskipun tujuan awalnya adalah untuk memberi pelajaran pada warganet yang memberikan komentar kasar padanya, tetap saja, apa yang akan dilakukan Rachel adalah tindakan cyber bullying.

Di satu sisi, kita dapat berargumen bahwa itulah hal yang sepatutnya dialami oleh warganet tersebut, tetapi di sisi lain kita tahu bahwa salah satu dari kita dapat membuat kesalahan yang sama dengan kata-kata dan tindakan kita dan pantas mendapatkan maaf apabila kita menyesal. Namun kendati demikian, doxing tetaplah doxing, dan secara teknis tetap salah karena telah melanggar privasi seseorang.

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia, telah diatur mengenai doxing pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika nomor 19 tahun 2016 pasal 26

Pada ayat (1), dijelaskan bahwa penyebaran data pribadi seseorang haruslah melalui persetujuan orang yang bersangkutan. Sebagaimana tertulis:

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”

Pada ayat (2) dijelaskan bahwa korban doxing berhak untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang telah terjadi. Sebagaimana tertulis:

“Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini”

Undang-Undang ini juga mengatur mengenai sanksi doxing, sebagaimana dijelaskan pada pasal 45A berikut ini:

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apabila sayembara tersebut dilanjutkan, baik Rachel maupun orang yang mengirimkan data pribadi warganet tersebut berpotensi terkena hukum pidana, selayaknya yang dituliskan pada UU ITE Pasal 45A. Untungnya, Rachel Vennya mengurungkan niatnya untuk melanjutkan sayembara tersebut karena ia menyadari tindakannya adalah salah.

Rachel menulis dalam Instagram story nya pada Minggu (30/05/2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun