Mohon tunggu...
Mohammad Sofyan
Mohammad Sofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Programer Penelitian Sosial Ekonomi

Programer Penelitian Sosial Ekonomi CV ODIS

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Resiliensi Bank Umum Syariah Ditengah Ketidakpastian Ekonomi Global

3 April 2024   14:00 Diperbarui: 3 April 2024   14:02 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Secara kelembagaan bank umum syariah ada yang berbentuk bank syariah penuh (full-pledged) dan terdapat pula dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank umum konvensional. Pembagian tersebut serupa dengan bank konvensional, dan sebagaimana halnya diatur dalam UU perbankan, UU Perbankan Syariah juga mewajibkan setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah harus terlebih dahulu mendapat izin OJK.

Bank Umum Syariah memiliki beberapa karakteristik yang dapat memberikan keunggulan dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global:

Prinsip Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, yang bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas perbankan mereka sesuai dengan ajaran agama Islam melalui (1) Prinsip Kepatuhan Syariah,  dimana Bank umum syariah harus sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam semua aspek operasional mereka meliputi larangan terhadap riba (bunga), spekulasi, dan aktivitas bisnis yang diharamkan menurut hukum Islam; (2) Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah), dengan menggunakan prinsip bagi hasil dalam operasinya, di mana bank dan nasabah berbagi keuntungan dari investasi atau proyek bersama sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan sebelumnya; (3) Prinsip Jual Beli (Murabahah), dengan melakukan transaksi jual beli sesuai dengan prinsip syariah, seperti murabahah, di mana bank membeli aset atas permintaan nasabah dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang telah ditetapkan; (4) Prinsip Bagi Risiko dan Keuntungan (Mudharabah dan Musyarakah), dengan melakukan pembiayaan dengan prinsip bagi risiko dan keuntungan, di mana risiko dan keuntungan dari investasi atau proyek bersama dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya; (5) Prinsip Larangan Riba, melarang menggunakan riba atau bunga dalam transaksi keuangannya. Sebagai gantinya, mereka menggunakan prinsip bagi hasil dan prinsip-prinsip lain yang sesuai dengan hukum Islam; (6) Prinsip Transparansi dan Tanggung Jawab, beroperasi dengan transparan dan bertanggung jawab kepada nasabah, pemegang saham, dan masyarakat secara umum. Mereka harus menyediakan informasi yang jelas tentang produk dan layanan mereka, serta menjaga integritas dan kepercayaan nasabah; dan (7) Prinsip Keadilan dan Kesejahteraan Sosial, berusaha untuk menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial dalam masyarakat, dengan memastikan bahwa aktivitas perbankan mereka memberikan manfaat kepada semua pihak, termasuk yang kurang mampu.

Diversifikasi Portofolio

Diversifikasi portofolio adalah strategi yang penting bagi bank umum syariah untuk mengurangi risiko dan meningkatkan kinerja investasi mereka. Meskipun prinsip-prinsip syariah memberlakukan batasan pada jenis-jenis investasi yang dapat dilakukan melalui (1) Pembiayaan Berbasis Mudharabah dan Musyarakah ke berbagai sektor ekonomi melalui prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Dengan melakukan pembiayaan proyek atau bisnis berdasarkan prinsip ini, bank dapat mendiversifikasi portofolio mereka dan membagi risiko dengan para mitra bisnis; (2) Pembiayaan Berbasis Murabahah, yaitu membeli barang atau aset atas permintaan nasabah dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang telah ditetapkan. Dengan melakukan transaksi murabahah yang beragam, bank dapat memperluas basis asetnya; (3) Investasi dalam Instrumen Keuangan Syariah, seperti sukuk (obligasi syariah), saham syariah, dan reksa dana syariah. Investasi dalam instrumen-instrumen ini dapat memberikan diversifikasi yang lebih besar terhadap risiko pasar; (4) Pendanaan Mikro dan UKM,  dapat memberikan tingkat pengembalian yang stabil sambil memberikan manfaat sosial kepada masyarakat; (5) Portofolio Properti dan Investasi Real  yang sesuai dengan prinsip syariah juga merupakan cara lain untuk mendiversifikasi portofolio bank umum syariah. Properti dapat memberikan pendapatan rutin dalam bentuk sewa dan meningkatkan nilai aset bank; (6) Diversifikasi Portofolio, dapat membantu bank mengurangi risiko terkonsentrasi pada satu sektor atau instrumen keuangan tertentu.

Meskipun demikian, Bank Umum Syariah tetap rentan terhadap ketidakpastian ekonomi global, terutama jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi secara global atau ketegangan geopolitik yang dapat mempengaruhi pasar keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, bank perlu tetap waspada, melakukan evaluasi risiko secara berkala, dan memperkuat manajemen risiko untuk memastikan kelangsungan operasional dan stabilitas keuangan dalam menghadapi berbagai kemungkinan skenario.

Resiliensi Bank Umum Syariah

Resiliensi bank umum syariah di tengah ketidakpastian ekonomi global merupakan isu yang penting untuk diperhatikan. Berikut beberapa faktor yang dapat memengaruhi resiliensi bank umum syariah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global:

Diversifikasi Portofolio

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun