Kode Etik Akuntan Islam: Pilar Moral dalam Menjaga Integritas Audit Syariah
Â
Oleh : Moh Fakhrurozi
Â
Pendahuluan
Di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan syariah, integritas dan kepercayaan menjadi fondasi utama yang harus dijaga secara konsisten. Sebagai institusi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, keuangan syariah tidak hanya menuntut kinerja finansial yang sehat, tetapi juga kepatuhan mutlak terhadap syariah. Di sinilah peran kode etik profesi akuntan Islam menjadi sangat krusial sebagai pilar moral dalam menjaga integritas audit syariah.
Â
Pengertian dan Fungsi Kode Etik Akuntan Islam
Kode etik profesi akuntan Islam adalah seperangkat nilai dan norma moral yang mengatur perilaku profesional para akuntan dan auditor dalam menjalankan tugasnya, dengan mengacu pada prinsip-prinsip Islam. Tidak seperti kode etik profesi konvensional yang lebih bersifat normatif dan legalistik, kode etik dalam konteks Islam bersifat holistik, mengintegrasikan dimensi spiritual, moral, dan sosial (Haniffa & Hudaib, 2007).
Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman yang menuntun akuntan syariah untuk bertindak jujur, adil, dan amanah, yang tidak hanya menjadi kewajiban profesi, tetapi juga bentuk ibadah kepada Allah SWT. Dengan kata lain, etika profesional tidak hanya sebagai aturan teknis tetapi juga sebagai manifestasi akhlak mulia dalam dunia kerja (AAOIFI, 2021).
Kode etik juga berperan sebagai pengikat sosial dalam komunitas profesi akuntansi Islam, menumbuhkan budaya profesionalisme yang tinggi dan menghindari praktik-praktik korupsi, manipulasi data, dan pelanggaran etika lain yang berpotensi merusak kepercayaan publik.