Mohon tunggu...
Moch. Marsa Taufiqurrohman
Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Seorang anak yang lahir sebagai kado terindah untuk ulangtahun ke-23 Ibundanya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mencari Landasan Hukum yang Tepat Penundaan Pilkada Akibat Pandemi

6 Mei 2020   06:27 Diperbarui: 6 Mei 2020   06:33 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampai saat ini, tidak ada pihak yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berhenti. Ketiga, terdapatnya kekosongan hukum yang tidak bisa diatasi dengan prosedur biasa, yaitu dengan membuat undang-undang. 

Selain memakan waktu lama, rapat-rapat di DPR pun mensyaratkan berkumpulnya banyak orang dalam satu ruangan. Hal ini, jelas bertentangan dengan prinsip physical distancing yang dikeluarkan organisasi kesehatan dunia atau WHO.

Melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, tiga syarat bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu tentang penundaan Pilkada 2020 telah terpenuhi. Dengan adanya Perppu, KPU mempunyai payung hukum kuat untuk menyelamatkan proses penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Dalam penyusunan Perppu Pilkada, ada beberapa hal utama yang hendaknya diperhatikan. Pertama, Perppu harus memuat dengan jelas teknis pengelolaan tahapan, jadwal, dan program Pilkada. 

Kedua, Perppu harus mengatur tentang anggaran penyelenggaraan Pilkada. Kemudian yang ketiga, bagaimana dengan kelanjutan status penyelenggara pemilihan ad hoc yang saat ini ditunda masa kerjanya atau berhenti sementara. Keempat, Perppu Pilkada harus menjelaskan prosedur pengisian kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum terpilihnya kepala daerah definitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun