Mohon tunggu...
Mochammad Mukti Ali
Mochammad Mukti Ali Mohon Tunggu... CEO Global Teknik Engineering dan Rektor Universitas INABA

Guru Besar di Global Academy of Financial and Management (GAFM) pada bidang Strategi Manajemen Bisnis dan Manajemen Pemasaran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kompetensi, Gaji, dan Pengangguran

23 September 2025   17:46 Diperbarui: 25 September 2025   04:55 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Kompetensi, Gaji, dan Pengangguran (Mukti.Dok.)

Kedua, peningkatan akses pendidikan tinggi dan kualitasnya dengan cara memperluas beasiswa dan subsidi bagi siswa berprestasi sekaligus tidak mampu secara keuangan agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Selain itu meningkatkan kapasitas dan kemampuan dosen serta fasilitas institusi pendidikan agar kualitas pengajaran dan metode pembelajaran jauh lebih baik, sehingga kompetensi lulusan meningkat.

Ketiga, program pelatihan vokasional dan magang (internship) wajib dan perlu diperluas agar lulusan mendapatkan pengalaman kerja yang nyata sebelum lulus serta perlu adanya program perluasan program vocational training dan upskilling bagi lulusan yang belum bekerja, agar mereka memiliki keterampilan tambahan untuk meningkatkan daya saing.

Keempat, pemerintah harus memperkuat kemitraan dengan sektor swasta dalam menciptakan ekosistem pendidikan berbasis link and match sehingga lulusan lebih siap kerja. Dengan strategi tersebut, kualitas kompetensi akademik dapat meningkat, produktivitas tenaga kerja terdorong, gaji lebih layak, dan angka pengangguran di Indonesia berangsur-angsur berkurang. Pemerintah harus memperkuat kerja sama dengan sektor swasta untuk memastikan bahwa pendidikan mampu menghasilkan lulusan yang dibutuhkan pasar kerja. Pemerintah juga perlu membuat kebijakan terkait dengan subsidi atau insentif untuk perusahaan yang bersedia menyerap lulusan melalui program pelatihan bersama, magang, ataupun program pelatihan kerja.

Kelima, perlu adanya regulasi yang jelas terkait upah minimum dan perlindungan pekerja. Penegakan upah minimum provinsi (UMP) dan ketentuan upah minimum sektor agar pekerja tidak dibayar di bawah standar. Pemerintah harus mengawasi dan mengatur agar perusahaan mematuhi standar upah dan menyediakan kondisi kerja layak.

Keenam, dimungkinkan adanya pengembangan kebijakan terkait peningkatan produktivitas dan insentif pajak.  Insentif bagi perusahaan yang melakukan pelatihan internal dan meningkatkan skill pekerjanya, dengan dukungan teknologi dan digitalisasi untuk meningkatkan produktivitas. Produktivitas yang tinggi akan memungkinkan upah lebih tinggi.

Ketujuh, dukungan pada kelompok rentan dan pengangguran muda. Program khusus untuk pengangguran usia muda, termasuk pelatihan kompetensi dasar dan lanjutan. Pelatihan kewirausahaan agar mereka yang sulit diserap kerja memiliki kemampuan memulai usaha sendiri.

Meningkatkan kompetensi akademik secara nyata, bukan hanya sekedar ijazah sangatlah penting untuk menaikkan upah dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Kebijakan yang terintegrasi antara pendidikan, pelatihan, regulasi, dan kerjasama dengan industri menjadi kunci keberhasilan dalam upaya menguragi pengangguran dan gaji di bawah standar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun