Mohon tunggu...
Mo Meimus
Mo Meimus Mohon Tunggu... Freelance engineer, freelance teacher, freelance writer. -

Pseudonym of Utomo Priyambodo. Seorang pemalu, tapi tidak suka memukul dengan palu. Tidak suka dianggap sebagai pengarang, apalagi pembuat arang. Email: mo.meimus@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jikapun Jadi Terpidana, Ahok Tetap Bisa Dilantik Menjadi Gubernur

19 November 2016   21:34 Diperbarui: 19 November 2016   22:43 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Status Ahok sudah naik menjadi tersangka. Ahok dijerat Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penistaan agama.

Berikut ini bunyi pasal 156 a KUHP:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun Pasal 28 ayat 2 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasakebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun ketentuan pidana Pasal 28 ayat 2 tersebut diatur dalam undang undang yang sama Pasal 45 ayat 2, demikian bunyinya:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidanadengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pencalonan Pilgub DKI

Namun meskipun menjadi tersangka, Ahok tetap boleh berkampanye dan menyandang status sebagai calon gubernur DKI. Sebagaimana kita ketahui hukum di Indonesia menyandang asas praduga tak bersalah.  

Menurut pasal 88 ayat 1 PKPU 9/2015, calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU dapat dibatalkan pencalonannya jika Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

 Yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias sudah inkracht adalah jika sudah tidak ada lagi status banding atauun kasasi dari hasil putusan pengadilan pertama. Jika masih ada maka tidak menutup kemungkinan proses pengadilan akan sampai tahap kasasi ke Mahkamah Konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun