Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Jikapun Jadi Terpidana, Ahok Tetap Bisa Dilantik Menjadi Gubernur

19 November 2016   21:34 Diperbarui: 19 November 2016   22:43 718 0
Status Ahok sudah naik menjadi tersangka. Ahok dijerat Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penistaan agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun