Jikapun Jadi Terpidana, Ahok Tetap Bisa Dilantik Menjadi Gubernur
19 November 2016 21:34Diperbarui: 19 November 2016 22:437180
Status Ahok sudah naik menjadi tersangka. Ahok dijerat Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penistaan agama.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.