Mohon tunggu...
Muhammad Nurul Fauzi
Muhammad Nurul Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - JF Analis Keimigrasian

ANALIS KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Sosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing Berbasis QR Code

2 Agustus 2021   11:06 Diperbarui: 2 Agustus 2021   11:29 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam konteks lalu lintas dan mobilitas manusia yang semakin meningkat, peran dan fungsi imigrasi menjadi bagian yang penting dan strategis yaitu meminimalisasikan dampak negatif yang dapat timbul akibat kedatangan orang asing sejak masuk, selama berada, dan melakukan kegiatan di Indonesia sampai keluar wilayah negara Indonesia. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah satu kendala yaitu perilaku masyarakat terkait pemahaman masyarakat tentang pengawasan orang asing. Orang asing hanya dilihat dari sisi positifnya saja, sering terjadi penyalahan izin kunjungan untuk bekerja, tidak mengurus izin keimigrasian, dan pelanggaran administratif keimigrasian lainnya, namun masyarakat tidak peduli akan hal tersebut. Selain itu masyarakat juga kurang aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal disekitar daerah tempat tinggal mereka.

Hal ini dilakukan agar dapat semakin menyebarluaskan informasi tentang adanya APOA. Sehingga diharapkan pelaporan orang asing dapat meningkat dan dijalankan setiap orang yang berkewajiban melaporkan orang asing. Selain itu juga gencar melakukan sosialisasi pada saat TIM PORA melakukan kegiatan baik dalam kota maupun luar kota.

Diharapkan pengelola atau pengurus Hotel dan Penginapan dapat memberikan informasi secara cepat Kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang menginap ditempatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan terlaksananya kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis QR Code pada Hotel dan Penginapan lainnya yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang diharapkan dapat memudahkan pengelola atau pengurus Hotel dan Penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap ditempatnya kepada Kantor Imigrasi III Non TPI Ketapang sehingga pengawasan terhadap keberadaan Orang Asing dapat dilakukan dengan maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun