Dalam konteks lalu lintas dan mobilitas manusia yang semakin meningkat, peran dan fungsi imigrasi menjadi bagian yang penting dan strategis yaitu meminimalisasikan dampak negatif yang dapat timbul akibat kedatangan orang asing sejak masuk, selama berada, dan melakukan kegiatan di Indonesia sampai keluar wilayah negara Indonesia. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah satu kendala yaitu perilaku masyarakat terkait pemahaman masyarakat tentang pengawasan orang asing. Orang asing hanya dilihat dari sisi positifnya saja, sering terjadi penyalahan izin kunjungan untuk bekerja, tidak mengurus izin keimigrasian, dan pelanggaran administratif keimigrasian lainnya, namun masyarakat tidak peduli akan hal tersebut. Selain itu masyarakat juga kurang aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal disekitar daerah tempat tinggal mereka.
Hal ini dilakukan agar dapat semakin menyebarluaskan informasi tentang adanya APOA. Sehingga diharapkan pelaporan orang asing dapat meningkat dan dijalankan setiap orang yang berkewajiban melaporkan orang asing. Selain itu juga gencar melakukan sosialisasi pada saat TIM PORA melakukan kegiatan baik dalam kota maupun luar kota.
Diharapkan pengelola atau pengurus Hotel dan Penginapan dapat memberikan informasi secara cepat Kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang menginap ditempatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan terlaksananya kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis QR Code pada Hotel dan Penginapan lainnya yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang diharapkan dapat memudahkan pengelola atau pengurus Hotel dan Penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap ditempatnya kepada Kantor Imigrasi III Non TPI Ketapang sehingga pengawasan terhadap keberadaan Orang Asing dapat dilakukan dengan maksimal.