Mohon tunggu...
Muhammad Nurul Fauzi
Muhammad Nurul Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - JF Analis Keimigrasian

ANALIS KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Sosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing Berbasis QR Code

2 Agustus 2021   11:06 Diperbarui: 2 Agustus 2021   11:29 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PENDAHULUAN

Masuknya orang asing ke wilayah Republik Indonesia semakin meningkat. Hal tersebut dipengaruhi oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Selain itu Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat menarik untuk dikunjungi. Akan tetapi keberadaan dan kegiatan orang asing tidak selalu membawa manfaat, karena ada pula wisata orang asing yang bertujuan untuk melakukan kejahatan atau kegiatan yang dapat mengancam keselamatan WNI. Selain itu, adanya kasus orang asing yang menyalahi izin tinggal, terkena overstay berkali-kali yang mengakibatkan orang asing tersebut dideportasi ke negara asalnya. Oleh karena itu dibutuhkan pengawasan lalu lintas orang asing.

Pada dasarnya tujuan utama dari pengawasan orang asing adalah untuk melindungi masyarakat dan kedaulatan negara. Orang asing yang tidak membawa manfaat dan dapat membahayakan ketertiban harus dicegah untuk memasuki wilayah Indonesia. Perkembangan jaman di berbagai belahan Negara tentunya diikuti dengan perkembangan teknologi dan pengetahuan. Perpindahan penduduk juga terjadi seiring dengan berkembangnya hal tersebut. Perpindahan penduduk tidak hanya untuk menetap namun juga perpindahan sementara yang sering dilakukan seseorang dari Negara ke Negara lainnya. Hal ini juga tertuang pada Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Secara garis besarnya pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi dua hal yaitu pertama masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah Indonesia, kedua keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara pengawasan terhadap orang asing dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Pemeriksaan orang asing yang masuk ke Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara berawal pada TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) yaitu pada Bandara Internasional Supadio Pontianak. Pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang adalah pengawasan terhadap izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) yang mana memiliki kepentingan untuk bekerja di Indonesia sehingga dapat disebut sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada oarng asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di wilayah Indonesia.

Pengawasan pendahuluan biasanya dilakukan dengan mengecek kelengkapan berkas pemohon izin tinggal dalam hal ini adalah Tenaga Kerja Asing yang terdiri dari: IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kegiatan pengawasan pendahulan yang dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang biasa disebut dengan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Setelah berkas sudah selesai diperiksa barulah seksi pengawasan dapat turun ke lapangan dengan seijin Kepala Kantor. Sedangkan pada sisi pengawasan lapangan, para pejabat imigrasi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dapat melakukan bentuk-bentuk pengawasan diataranya hasil evaluasi dari sumber data yang ada dan laporan instansi maupun masyarakat dijadikan bahan untuk pengawasan di lapangan. Dalam melakukan pengawasan di lapangan, setiap petugas harus dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas. Setiap hasil pengawasan di lapangan harus dilaporkan secara tertulis dan apabila dipandang perlu, dapat dilakukan pemanggilan terhadap para pihak yang dianggap mengetahui tentang orang asing tersebut.

Oleh karena itu, dalam rangka pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, pada tahun 2015 Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan melalui surat edaran nomor: IMI.5GR.03.02.1254 perihal Implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di seluruh Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi. Selanjutnya pada Tahun 2017 Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor.IMI-GR.03.02-1105 tentang Penguatan Implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing melalui Pemberdayaan Tim Pengawasan Orang Asing. Tujuan dari surat edaran ini yaitu untuk memperkuat landasan hukum APOA.

Sejak dikeluarkannya Surat Edararan tersebut, maka pelaporan Orang Asing dapat dilakuan secara elektronik (E-Government) yang dapat terhubung secara langsung dengan Ditjen Imigrasi. E-Government diyakini sebagai mekanisme interaksi baru antara pemerintah dengan masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan menggunakan teknologi informasi berbasis internet dengan tujuan memperbaiki kualitas pelayanan. Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) ini adalah aplikasi berbasis web yang bisa diakses oleh petugas hotel, pengurus penginapan, pemilik tempat kos dan villa, serta masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing. APOA ini memiliki maksud dan tujuan, agar kita bisa memantau pergerakan orang asing, kemudian juga memudahkan para stakeholder untuk melaporkan keberadaan mereka dengan memindai barcode, yang nanti datanya langsung masuk ke sistem.

PEMBAHASAN

 

Di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, banyaknya keindahan alam yang ada hampir di setiap kota pada Provinsi Kalimantan Barat serta sosial budayanya yang sangat beraneka ragam menjadi daya tarik untuk WNA mengunjunginya.  Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang mulai melakukan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis Android dengan menggunakan QR Code pada Hotel dan Penginapan yang berada di area kerja Imigrasi Ketapang yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Berbasis Android dengan menggunakan QR Code ini bertujuan untuk merealisasikan program kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, serta memberikan pemahaman kepada pengelola atau pengurus Hotel dan Penginapan tentang kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui sistem Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis android.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun