Mohon tunggu...
Muhammad Nurul Fauzi
Muhammad Nurul Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - JF Analis Keimigrasian

ANALIS KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Sosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing Berbasis QR Code

2 Agustus 2021   11:06 Diperbarui: 2 Agustus 2021   11:29 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Meskipun APOA adalah aplikasi yang membantu pelaporan dan pengawasan tentang keberadaan orang asing akan tetapi penerapannya banyak ditemui kendala yaitu, pertama tidak semua tempat penginapan dan perorangan yang memiliki perangkat memadai untuk melaporkan orang asing melalui APOA, kedua Pelapor kurang tertarik dan kurang pemahaman tentang APOA walaupun sudah disosialisasikan, ketiga Pelapor menggangap bahwa sanksi yang diterima terlalu ringan. Selain permasalahan dari Pelapor, permasalahan juga datang dari pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang yaitu Ketebatasan dana sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan sosialisasi APOA untuk seluruh pemilik penginapan maupun perorangan yang ada.

Implementasikan APOA dalam Pemantauan Keberadaan Orang Asing di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara tidaklah selalu berjalan dengan baik. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi sangat memerlukan kebutuhan sumber daya hardware dan software atau bahkan jaringan internet merupakan salah satu kendala dalam penerapan implementasi APOA tersebut. Di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang yang mengakses APOA adalah Seksi Wasdakim yang pegawainya berlatarbelakang pendidikan hukum. Meskipun demikian APOA dijalankan dengan baik. Dan untuk Pelapor yang mengoperasikan/menginput data orang asing adalah resepsionis atau operator, untuk menerapkan E-Government maka dibutuhkan para tenaga spesialis teknologi informasi dan komunikasi sudah sesuai dengan hasil penelitian yang peneliti temui dilapangan.

Kesediaan data baik dalam bentuk lembaran kertas maupun dalam soft file menjadi bahan utama proses E-Government untuk tujuan penyebarluasan informasi. Oleh sebab itu data yang dibutuhkan untuk diinput kedalam APOA yaitu data yang terdapat dalam paspor orang asing yaitu nama orang asing, nomor paspor, kebangsaan, serta ditambahkan maksud dan tujuan kedatangan, tanggal mulai menginap hingga tanggal keluarnya. Data dan informasi menjadi bahan utama proses E-Government guna mendukung tujuan penyebarluasan informasi sesuai dengan hasil pengawasan yang ditemui dilapangan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dan Pelapor APOA keberadaan data dan informasi adalah yang penting untuk menjalankan APOA, karena tidak adanya data orang asing maka pelapor tidak dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang menginap dan diberi fasilitas ditempat mereka.

Keberadaan orang asing dengan dokumen yang dicurigai bermasalah juga dapat diketahui dari adanya laporan dari sesama pegawai yang ada di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dan juga dari masyarakat. Hal ini merupakan salah satu dari 5 metode pengawasan yang dilakukan. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan tindak pengawasan. Biasanya masyarakat diminta kerjasamanya dalam hal melaporkan orang asing yang kemungkinan tinggal di sekitarnya. Baik orang asing yang meresahkan dan juga yang tidak melakukan apapun. Kegiatan pelaporan ini juga terbukti memudahkan kinerja pengawasan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sendiri.

Kebijakan E-Government dilaksanakan oleh lembaga struktur yang berada dua atau bahkan tiga tingkat di bawah top leader. Yang penting ada kesesuain antara kegiatan E-Government dengan tugas pokok dan fungsi unit pelaksana. Sesuai dengan itu menjalanlan APOA di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, oleh sebab itu maka Seksi Pengawasan dan Penindakan (WASDAKIM) yang berwenang menjalankan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Untuk saat ini sosialisasi APOA sering dilakukan bersamaan dengan acara TIM PORA. Dimana jika TIM PORA melaksanakan tugas ke setiap daerah di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang maka informasi APOA juga ikut disebarluaskan pasa saat itu. Pengawasan dilakukan oleh tim pengawasan orang asing jika mengetahui adanya masalah terkait orang asing. Atau jika ingin mengecek status orang asing berdasarkan arahan dari Seksi Statuskim.

Berikut beberapa alur pengisian APOA :

Pelapor mendapatkan akun login melalui website apoa.imigrasi.go.id

Pelapor menginstall aplikasi melalui Play Store (Android)

Pelapor melakukan login pada APOA

Lapor WNA (Scan QR Code perlintasan)

Data WNA muncul

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun