Entry data tujuan kedatangan, tanggal check in, durasi dan keterangan
Data WNA berhasil disimpan
Tata cara pengisian Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi Hotel, Penginapan maupun Perusahaan untuk diperhatikan, yaitu :
Bagi yang pertama kali melakukan pelaporan Orang Asing melalui website ataupun aplikasi, maka diharuskan mempunyai akun dengan melakukan registrasi pada website apoa.imigrasi.go.id
Setelah membuka laman apoa.imigrasi.go.id maka akan muncul tampilan seperti di layar. Selanjutnya Klik registrasi penginapan untuk penginapan dan klik registrasi perusahaan untuk perusahaan. Tetapi bagi penginapan/perusahaan yang sudah memiliki akun, tidak perlu registrasi dan dapat langsung masuk ke aplikasi dengan menggunakan email address dan password : “password123”
Setelah melakukan klik registrasi penginapan/perusahaan, maka dilanjutkan dengan menginput data sesuai dengan kolom yang harus diisi.
Setelah selesai menginput data pada website, selanjutnya dapat mengklik “simpan”
Setelah itu akan muncul notifikasi “data pengguna berhasil disimpan”
Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing berbasis QR Code ini mempunyai maksud dan tujuan memudahkan pejabat/petugas, stakeholder lainnya dalam melakukan pelaporan orang asing. Disebut memudahkan karena pelaporan sebelumnya yang menggunakan website hanya dapat dilakukan secara manual, dengan cara menginput data orang asing, sedangkan aplikasi yang saat ini kami sosialisasikan menggunakan fitur scan QR Code pada peneraan Izin masuk Orang Asing yang datanya langsung masuk pada aplikasi APOA. Dengan adanya pelaporan orang asing yang menginap di Hotel atau Penginapan akan terdeteksi keberadaan orang asing tersebut, begitupun kalau pindah wilayah atau menginap di hotel yang lain sehingga kegiatan pengawasan Orang Asing lebih optimal. Dengan menggunakan Fitur Scan QR Code pada aplikasi yang baru ini maka identitas Orang Asing, Visa yang digunakan, Tanggal masuk ke Indonesia dan Izin Tinggal yang digunakan dapat terekam oleh Aplikasi fitur Scan QR Code.
KESIMPULAN
Pemerintah pusat dengan birokrasi di daerah sebagai pelaksana E-government harus mempunyai persepsi yang sama. Pemerintah pusat atau lembaga implementor utama didaerah berkewajiban mengalirkan berbagai informasi berkaitan dengan kebijakan E-Government. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang mewujudkan bentuk komunikasi dari pemerintah pusat yaitu Ditjen Imigrasi kepada berupa penyebarluasan surat edaran serta pelaporan rekapitulasi data orang asing dalam APOA. Selain itu antara Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dan Pelapor bentuk komunikasi yaitu dengan diadakannya sosialisasi tentang APOA.