asslamualaikum wr wb kembali lagi dengan saya muhammad jainudin hafiz
Awal Mula Penetapan Jadi Tersangka
Semula, kasus hukum yang menjerat MRC sendiri dimulai pada 10 Juli 2025, ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak 2018-2023. Namun sejak penetapan itu, MRC tak pernah memenuhi panggilan dari Kejagung.
Kejagung sendiri pernah mengungkapkan keberadaan MRC yang berada di Singapura. Namun, Pemerintah Singapura memastikan bahwa MRC tidak berada di wilayah mereka.
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura," tulis Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sebagai tindak lanjut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bakal menyisir negara lain untuk mencari keberadaan dari tersangka.
Anang menyebut pihaknya cukup terbuka dan menerima setiap informasi yang ada terkait dengan keberadaan MRC. Selain itu, penyidik juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
"Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu," katanya.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI