Mohon tunggu...
mita awaliya
mita awaliya Mohon Tunggu... UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

Saya adalah seseorang yang memiliki passion mendalam terhadap seni dan literatur. Hobi utama saya meliputi menyanyi, menulis, dan membaca novel - aktivitas yang memberikan saya keseimbangan antara mengekspresikan kreativitas dan menyerap inspirasi dari karya orang lain. Melalui menyanyi, saya dapat mengekspresikan emosi dan perasaan, sementara menulis memungkinkan saya menuangkan ide dan imajinasi ke dalam kata-kata. Membaca novel memberikan saya jendela untuk menjelajahi dunia dan perspektif yang berbeda. Dari sisi kepribadian, teman-teman menilai saya sebagai pribadi yang mudah berbaur dan menyenangkan untuk diajak berbicara. Saya menikmati interaksi sosial dan merasa nyaman dalam berbagai situasi pertemanan. Kemampuan komunikasi yang baik memungkinkan saya membangun hubungan yang hangat dengan orang-orang di sekitar. Saya percaya bahwa setiap orang memiliki cerita menarik untuk dibagikan, dan saya senang menjadi pendengar yang baik sekaligus teman bicara yang engaging. Kombinasi antara sisi artistik dan kemampuan sosial ini membuat saya dapat terhubung dengan beragam kalangan, baik dalam diskusi mendalam tentang buku dan tulisan, maupun dalam percakapan santai sehari-hari.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kompleksitas Perizinan Usaha dalam Perspektif Hukum Administratif dan Politik Birokrasi: Implikasi Terhadap Iklim Investasi Indonesia

18 September 2025   15:36 Diperbarui: 18 September 2025   15:41 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perizinan usaha merupakan aspek krusial dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di Indonesia. Meskipun pemerintah telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018 sebagai bentuk reformasi birokrasi, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan yang berdampak pada daya tarik investasi.


1. Permasalahan Utama:
Adanya Kendala Teknis Sistem OSS
Sistem OSS masih menghadapi berbagai kendala teknis yang menghambat implementasi optimal. Sosialisasi kepada masyarakat masih minim, terutama bagi mereka yang kurang memahami teknologi. Gangguan teknis pada sistem sering terjadi dan mengganggu proses perizinan. Selain itu, masalah sinkronisasi data antar instansi masih menjadi tantangan besar yang belum terselesaikan.

2. Ketidakpastian Hukum:
Perubahan regulasi yang terus-menerus dan aturan yang saling bertentangan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Kondisi ini berdampak pada legalitas usaha yang menjadi tidak pasti, sehingga pelaku usaha harus beroperasi dalam ketidakpastian yang dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis mereka.

3. Adanya Praktik Politik Birokrasi:
Dinamika politik birokrasi menjadi hambatan serius dalam proses perizinan. Terjadi tarik-menarik kepentingan antar instansi dan pengaruh pejabat tertentu dalam menentukan kelancaran administrasi. Hal ini membuka peluang terjadinya praktik korupsi dan pungutan ilegal yang merugikan iklim investasi secara keseluruhan.

  • Tantangan Regulasi:

Kompleksitas Hukum Administratif
Tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sumber utama kompleksitas dalam perizinan usaha. Fragmentasi regulasi yang terjadi membingungkan pelaku usaha karena harus menghadapi berbagai aturan yang berbeda-beda. Sanksi administratif yang tidak konsisten antar instansi juga menambah ketidakpastian dalam proses perizinan.

Politik Birokrasi

Praktik birokrasi di Indonesia menunjukkan penyimpangan dari konsep birokrasi Weber yang ideal, dimana seharusnya sistem berjalan secara objektif dan efisien. Penyalahgunaan diskresi birokrasi oleh aparatur negara sering terjadi untuk kepentingan tertentu. Praktik rent-seeking atau pencarian keuntungan pribadi dalam sistem perizinan masih menjadi masalah serius yang merugikan iklim investasi.

  • Kasus Nyata:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap beberapa kasus tumpang tindih izin usaha pertambangan yang menunjukkan kompleksitas masalah perizinan di Indonesia. Di Kalimantan Timur, ditemukan praktik suap untuk memuluskan penerbitan dan perpanjangan izin pertambangan. Kasus serupa terjadi di Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 104,3 miliar serta menimbulkan dampak besar pada lingkungan dan perekonomian daerah.

Kompleksitas perizinan usaha menimbulkan penurunan minat investor karena birokrasi yang tidak transparan dan sulit diprediksi. Prosedur yang rumit dan panjang mengakibatkan peningkatan biaya transaksi yang harus ditanggung pelaku usaha. Ketidakpastian regulasi menghambat perencanaan bisnis jangka panjang, sementara praktik korupsi yang masih terjadi semakin merusak kepercayaan investor terhadap sistem perizinan Indonesia. Dampak kompleksitas perizinan meluas hingga ke kondisi makroekonomi nasional. Penciptaan lapangan kerja baru menjadi terbatas karena investor enggan menanamkan modal. Alih teknologi dari negara maju terhambat, yang berdampak pada menurunnya daya saing Indonesia di tingkat global. Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang kurang optimal dan tidak sesuai dengan potensi yang dimiliki negara.

Kesimpulan :
Studi konseptual ini menunjukkan bahwa masalah perizinan usaha di Indonesia masih merupakan hambatan utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Tumpang tindih regulasi, koordinasi yang buruk antara pusat dan daerah, dan birokrasi yang belum sepenuhnya terbuka menjadi hambatan bagi sistem OSS yang seharusnya menjadi solusi. Salah satu kekhawatiran utama yang muncul adalah kemungkinan bahwa praktik birokrasi dan hukum yang tidak pasti akan terus berlanjut, yang pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan investor dan melemahkan daya saing nasional. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang kondisi perizinan saat ini serta menawarkan landasan konseptual untuk upaya perbaikan tata kelola yang berfokus pada kepastian hukum, efektivitas, dan integritas birokrasi. Kajian ini menekankan bahwa reformasi perizinan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus menjadi alat strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berlandaskan prinsip good governance, harmonisasi regulasi, dan konsistensi pelaksanaan kebijakan (Rabu & Abra, 2021). Dengan demikian, perizinan usaha harus mampu mendorong investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjamin kelangsungan hidup nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun