Mohon tunggu...
Mistiani
Mistiani Mohon Tunggu... APN

mata lebah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Transparansi Keuangan Partai Politik: Langkah Awal Reformasi Demokrasi

23 September 2025   14:15 Diperbarui: 23 September 2025   14:04 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Partai politik adalah tulang punggung demokrasi. Melalui partai, rakyat menitipkan aspirasinya, memilih wakil di parlemen, hingga menentukan arah kebijakan negara. Namun, kepercayaan publik terhadap partai politik di Indonesia masih rendah. Salah satu sebab utamanya adalah minimnya transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Maka, publikasi laporan keuangan partai politik bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah awal reformasi demokrasi. Jika dalam tahun ini partai berani mempublikasikan laporan keuangannya secara terbuka, itu akan menjadi tonggak penting menuju demokrasi yang lebih sehat.

Landasan Teori: Akuntabilitas dan Demokrasi

Teori akuntabilitas politik, menegaskan bahwa setiap aktor politik harus dapat mempertanggungjawabkan tindakannya kepada publik. Larry Diamond (1999) menyebut akuntabilitas sebagai salah satu ciri demokrasi yang terkonsolidasi. Tanpa akuntabilitas, demokrasi hanya akan menjadi prosedural, bukan substantif.

Montesquieu, melalui teori checks and balances, mengingatkan bahwa kekuasaan hanya bisa dikendalikan oleh kekuasaan lain. Dalam konteks keuangan partai, kontrol itu datang dari mekanisme audit independen dan publikasi ke masyarakat.

Sementara itu, Miriam Budiardjo menekankan fungsi partai politik bukan hanya sarana komunikasi dan rekrutmen kader, tetapi juga sarana pendidikan politik. Transparansi keuangan adalah bagian dari pendidikan politik: rakyat belajar menilai partai bukan dari slogan, melainkan dari praktik keuangannya.

Masalah Transparansi Partai Politik di Indonesia

Di Indonesia, regulasi sebenarnya sudah ada. UU Partai Politik dan PP No.1/2018 mewajibkan laporan pertanggungjawaban dana bantuan negara. Namun, aturan ini hanya menyentuh sebagian kecil dari keuangan partai, yaitu dana yang bersumber dari APBN/APBD.

Padahal, pemasukan partai politik jauh lebih besar dan beragam, mulai dari sumbangan individu, donasi perusahaan, hingga iuran anggota. Sayangnya, bagian ini jarang dilaporkan secara terbuka, apalagi diaudit independen. Akibatnya, publik tidak tahu bagaimana partai dibiayai dan siapa saja yang punya kepentingan di baliknya.

Minimnya transparansi ini menciptakan tiga masalah besar:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun