Mohon tunggu...
Misbah Murad
Misbah Murad Mohon Tunggu... O - "Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

"Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

BPJS Kesehatan dan Aroma Politik

12 Maret 2020   06:45 Diperbarui: 12 Maret 2020   07:25 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari ini masyarakat sorak gembira dengan putusan Mahkamah Agung,  dimana para tanggal 27 Februari 2020 Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, atau dengan kata lain Mahkamah Agung mengabulkan judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) dimana Mahkamah  Agung menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya premi BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan untuk semua kelas.

Bagi BPJS Kesehatan sendiri ini bagaikan sambaran petir tentunya, dimana tidak ada tanda-tanda sebelumnya hal ini akan terjadi, putusan ini sendiri baru diumumkan pada tanggal 9 Maret 2020, artinya dalam waktu 11 hari dari putusan Mahkamah Agung baru diumumkan, memang kalau dilihat dari sisi hukum putusan Mahkamah Agung ini mengikat walau Presiden belum membatalkan putusan tersebut, karena tidak bisa banding.

Yang jadi pertanyaan di benak saya ada apa di balik ini, tentunya Mahkamah Agung memutuskan perkara sangat ahli dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku, karena Mahkamah Agung independen, terbukti Peraturan Presiden bisa saja dengan mudah dibatalkan.

Namun rentang waktu dari putusan sampai di umumkan yang hampir memakan waktu dua minggu, untuk masalah ini tentunya banyak pemikiran-pemikiran pemerhati di negeri ini, apakah keputusan ini sudah di ketahui oleh lingkungan Istana pada tanggal 27 Februari 2020 tersebut, atau minimal BIN sudah mengetahui putusan ini, tentunya banyak spekulatif-spekulatif yang beredar di masyarakat.

Atau mungkin ada sekelompok orang tertentu yang tidak senang dengan kenaikan tarif ini dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Direksi BPJS Kesehatan, dimana apabila ini dilakukan maka tidak terjadi kerugian, malah mungkin akan terjadi surplus, dimana hal ini akan membuat nilai tersendiri di priode Jabatan Direksi sekarang.

Itulah susahnya apabila program BPJS Kesehatan ini dibawa ke ranah politik, seperti kita lihat banyaknya dari kelompok-kelompok yang langsung  mengaitkan dengan hal-hal yang jauh bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Agung ini.

Tentunya Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus membuat beberapa penanganan terkait hal ini, kalau tidak maka tidak menutup kemungkinan program ini akan bubar karena besar pasak dari pada tiang.

Semoga program ini tidak di bawa ke ranah politik, kami masyarakat hanya ingin mendapatkan pelayanan yang baik, apakah itu di BPJS Kesehatan terlebih di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada.

Semoga Pemerintah dapat segera mengatasi mencarikan jalan keluar terkait putusan ini dan BPJS Kesehatan kembali merancang semua dengan premi yang ada serta biaya pelayanan kesehatan yang selalu meningkat.

Makassar, 12032020

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun