12 Maret 2020 06:45Diperbarui: 12 Maret 2020 07:25805
Beberapa hari ini masyarakat sorak gembira dengan putusan Mahkamah Agung, dimana para tanggal 27 Februari 2020 Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, atau dengan kata lain Mahkamah Agung mengabulkan judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) dimana Mahkamah Agung menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya premi BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan untuk semua kelas.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.