Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

BPJS Kesehatan dan Aroma Politik

12 Maret 2020   06:45 Diperbarui: 12 Maret 2020   07:25 80 5
Beberapa hari ini masyarakat sorak gembira dengan putusan Mahkamah Agung,  dimana para tanggal 27 Februari 2020 Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, atau dengan kata lain Mahkamah Agung mengabulkan judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) dimana Mahkamah  Agung menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya premi BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan untuk semua kelas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun