Mohon tunggu...
BAPAS AMBON
BAPAS AMBON Mohon Tunggu... Jurnalis - Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Melaksanakan Tugas dan Fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meminimalisir Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Ambon Lakukan Pengawasan Klien Bapas

9 Mei 2023   10:41 Diperbarui: 9 Mei 2023   11:07 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Berdasarkan literasi bahwa tujuan pengawasan adalah untuk membina klien Balai Pemasyarakatan berdasarkan sistem tertentu dan menjadi bagian dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Sistem pemasyarakatan di Indonesia dirancang untuk membuat klien menyadari kesalahan, mampu memperbaiki diri dengan menunjukkan perubahan-perubahan sikap yang positif, tidak melakukan tindak pidana lagi dan bisa berbaur dengan masyarakat.

Pada Selasa (09/05) kegiatan pengawasan telah dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Ambon, Saiful Mansur untuk melakukan kegiatan pengawasan klien Bapas Ambon di Kelurahan Silale Kota Ambon. "Klien yang mendapatkan program asimilasi rumah dan reintegrasi sosial berupa PB/CB mempunyai kewajiban melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan.

Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya mengawasi klien agar klien dapat stabil menjaga sikap dan perilakunya sehingga tidak mengulangi tindak pidana" ujar Saiful.

Selanjutnya bahwa program pengawasan bagi klien yang menjalani asimilasi rumah dan reintegrasi sosial diperlukan kemitraan/kerja sama dengan berbagai pihak antara lain tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat. Hal ini perlu dilakukan karena proses reintegrasi sosial narapidana dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Kepedulian dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor kontributif yang besar terhadap keberhasilan program reintegrasi sosial klien.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun