Mohon tunggu...
Mila YulanPratiwi
Mila YulanPratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Nama saya Mila Yulan Pratiwi. Saya lahir di Tulungagung, Jawa Timur dan saya tinggal di desa Tulungrejo, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Saya sekarang berusia 21 tahun, dan saya adalah seorang mahasiswa di IAIN Tulungagung, jurusan Tadris Matematika.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pro dan Kontra Penerapan Sistem Zonasi dalam PPDB Tahun 2019

2 November 2019   14:10 Diperbarui: 2 November 2019   20:14 6790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mila Yulan Pratiwi

Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan (FTIK), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, Jl. Mayor Sujadi Timur No. 46 Tulungagung

ABSTRAK

Di setiap tahunnya semua lembaga sekolah di Indonesia selalu menerima peserta didik baru. Dalam penerimaan peserta didik baru atau yang sering disebut dengan istilah PPDB pada tahun 2019 ini, sistem yang digunakan yaitu sistem zonasi. Sistem zonasi yang diterapkan ini termaktub dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan sederajat.

Penerapan sistem zonasi ini menimbulkan pro kontra di berbagai lapisan masyarakat. Pro kontra yang muncul ini mencakup masalah jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah, adanya kasus perpindahan tempat tinggal peserta didik yang dilakukan secara tiba-tiba demi bisa masuk ke sekolah yang diinginkannya, dan Kemendikbud yang dinilai telah melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional.

Kata kunci: Permendikbud, sistem zonasi, pro kontra

Pendahuluan

Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang sering disebut dengan istilah PPDB adalah penerimaan siswa baru untuk semua jenjang sekolah, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sekolah sederajat lainnya yang selalu dilaksanakan di awal tahun pelajaran baru. Seperti yang kita ketahui pada tahun 2019 ini, sistem baru diterapkan dalam PPDB yaitu sistem zonasi yang termaktub dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018. Dalam sistem zonasi, standar utama yang dilihat dalam penerimaan siswa baru adalah jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah. Sementara itu untuk nilai ujian nasional tidak lagi digunakan sebagai penilaian utama dalam pendaftaran sekolah tahun ini.

Dalam penerapannya di lapangan, sistem zonasi menuai berbagai pro kontra dari berbagai lapisan masyarakat di sejumlah daerah. Sebab mereka menganggap bahwa sistem zonasi ini tidak adil untuk siswa yang mendapat nilai bagus tetapi tidak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan dikarenakan jarak rumahnya jauh dengan sekolah tersebut. Dan bahkan siswa tersebut harus kalah dengan siswa yang nilainya tidak bagus tetapi jarak rumah dekat dengan sekolah. Berbagai penolakan muncul ke permukaan hingga diwarnai dengan aksi demonstrasi di beberapa daerah.

Di Surabaya, 19 Juni 2019, puluhan wali murid melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi. Mereka memprotes Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan sistem zonasi yang dinilai karut marut (detik.com, 19/6/2019). Selain aksi di atas yang dilakukan oleh orang tua murid, aksi demonstrasi juga dilakukan oleh peserta didik sendiri. Aksi ini terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara, sejumlah peserta PPDB bersama orang tuanya melakukan demonstrasi penolakan penerapan sistem zonasi yang dinilai belum layak diberlakukan di daerah Nunukan, Kalimantan Utara. Dalam demonstrasi ini juga terjadi aksi membakar duplikat ijazah yang dilakukan oleh seorang pelajar yang tidak terakomodir dalam pelaksanaan PPDB (jawapos.com, 5/7/2019).

Dari sejumlah aksi yang terjadi di beberapa daerah di atas, menunjukkan bahwasanya masih ada permasalahan dan kekurangan dalam sistem zonasi PPDB tahun 2019. Sistem zonasi jelas belum dapat diterima secara terbuka oleh masyarakat terutama oleh orang tua murid, dan calon peserta didik sendiri. Mereka menilai bahwa kebijakan dari sistem zonasi tidak adil. Bahkan calon peserta didik yang bertempat tinggal di area blank spot atau tidak terjangkau zona sekolah, kesulitan untuk bisa masuk sekolah negeri.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu untuk memenuhi UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat 1 yang menjamin hak yang sama bagi setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan bermutu dan berkualitas. Berdasarkan uraian yang ada di atas, dalam tulisan ini ingin membahas secara singkat tentang pro kontra yang muncul karena penerapan sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019.

Metodologi Penelitian

Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah sebuah teknik dalam pengumpulan data yang dilakukan dengan melakukan pegkajian terhadap buku, literature, dan berbagai laporan serta jurnal yang berkaitan dengan masalah yang diambil dan masalah yang ingin dipecahkan.

Dalam tulisan ini, sumber data yang dijadikan referensi dan acuan yaitu jurnal dan situs internet yang terkait dengan topik yang telah penulis pilih.

Hasil dan Analisis

Sebelum membahas lebih lanjut tentang pro kontra yang timbul karena penerapan sistem zonasi. Perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang kebijakan dari sistem zonasi PPDB tahun 2019. Sistem zonasi dalam PPDB sebenarnya adalah sebuah kebijakan yang telah dijalankan mulai tahun 2017. Penerapan sistem zonasi ini utamanya dimaksudkan untuk pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, selain karena alasan tersebut tujuan lain dari penerapan sistem zonasi yaitu untuk mendekatkan siswa dengan sekolah, untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas guru, untuk memberikan data yang valid kepada pemerintah, untuk mendorong siswa agar mampu bekerja sama dengan teman kelasnya, hal ini disebabkan karena kondisi kelas yang beraneka ragam, untuk memaksimalkan Tripusat Pendidikan dalam Penguatan Pendidikan Karakter, menghilangkan operasi jual-beli kursi dan pungli, dan untuk menghapus pandangan masyarakat tentang sekolah favorit dan tidak favorit.

Perbedaan sistem zonasi tahun 2019 ini dengan tahun 2017 yaitu sistem zonasi pada tahun ini diberlakukan ke seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sedangkan sistem zonasi pada tahun 2017 masih diberlakukan di beberapa daerah saja, hal ini sebab sistem zonasi masih pada tahap adaptasi atau penyesuaian.

Ketentuan sistem zonasi menurut Permendikbud adalah prioritas calon peserta didik (SMP dan SMA) yang wajib diterima yaitu: 1) jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; 2) Surat Hasil Ujian Nasional; 3) prestasi akademik dan non-akademik siswa. Sementara untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), sistem zonasi tidak menjadi pertimbangan yang utama, melainkan menjadi pertimbangan yang kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi.

Semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima siswa baru yang bertempat tinggal di zona terdekat dengan sekolah, paling sedikit sebesar 90% dari daya tampung sekolah. Sisanya yang berjumlah sebesar 10% dari daya tampung sekolah dibagi menjadi dua, yaitu maksimal 5% untuk jalur prestasi di luar zona terdekat dari sekolah, dan 5% lainnya untuk peserta didik yang mengalami perpindahan atau mutasi domisili. Selain ketentuan tersebut, pemerintah daerah provinsi wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa baru yang yang berasal dari keluarga dengan ekonomi menengah kebawah atau tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi.

Aturan dari sistem zonasi ini berlaku untuk semua daerah yang ada di Indonesia kecuali untuk daerah tertentu yang secara geografis dan jumlah ketersediaan seolah tidak memungkinkan untuk menerapkan sistem ini. Daerah yang masuk dalam kategori tersebut adalah daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sekolah khusus, sekolah milik swasta, dan sekolah bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Permendikbud No. 51 Tahun 2018.

Setelah kita mengetahui kebijakan sistem zonasi dari beberapa uraian di atas, selanjutnya penulis akan membahas tentang pro kontra yang ditimbulkan dari penerapan kebijakan sistem zonasi PPDB tahun 2019.

Penerapan kebijakan sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019 memunculkan pro kontra yang mengakibatkan perdebatan. Beberapa perdebatan tersebut diantaranya yaitu:

1) Penentu utama PPDB adalah prioritas jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Pihak yang pro setuju apabila prioritas jarak sebagai penentu utama dalam PPDB, mereka tidak resah lagi dengan sekolah yang akan didapat oleh sang anak yang mendapat nilai ujian nasional kurang bagus, selain itu dengan adanya sistem ini dampak yang bisa langsung dirasakan yaitu pengeluaran yang menurun sebab tidak perlu mengeluarkan ongkos untuk transportasi yang besar ketika sekolah, dikarenakan jarak rumah yang dekat dengan sekolah. Akan tetapi, jelaslah bahwa bila ada pihak yang pro pasti juga ada pihak yang kontra.

Pihak yang kontra menilai bahwa prioritas jarak sebagai penentu utama PPDB masih sulit untuk diterapkan, sebab mengingat jumlah lulusan sekolah dengan ketersediaan sekolah untuk semua daerah belum seimbang dan belum mumpuni. Hal ini berimbas dengan beberapa sekolah menjadi kekurangan calon peserta didik, dan ada beberapa sekolah yang bahkan jumlah pendaftarnya melebihi kuota karena sekolah yang berada di zona yang padat penduduk. Selain itu, sebagian masyarakat menilai kebijakan sistem zonasi tidak adil. Sebab siswa yang memiliki nilai ujian nasional tinggi bisa kalah bersaing dengan siswa yang nilai ujian nasionalnya lebih rendah tetapi tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah.

2) Perpindahan tempat tinggal peserta didik secara tiba-tiba. Untuk kasus perpindahan tempat tinggal peserta didik yang dilakukan secara tiba-tiba, kasus tersebut ditemukan oleh FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia). Salah seorang siswa yang berasal dari Cibinong, Bogor, menumpang nama di KK saudaranya yang ada di Kramat Jati, Jakarta Timur, demi bisa sekolah di salah satu sekolah yang ada di daerah tersebut (tirto.id, 19/6/2019). Dari kasus ini, dapat kita lihat bahwasanya sistem zonasi bisa dikelabuhi dengan mudah oleh masyarakat yang tetap menginginkan tetap bersekolah ditempat yang diinginkan.

3) Kemendikbud dinilai telah melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional. Sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019 berpotensi melanggar UU tentang Sistem Pendidikan Nasional (menurut Darmaningtyas, seorang pengamat pendidikan). Beliau berkata bahwa penerimaan murid baru menjadi kewenangan sekolah, dengan kata lain kebijakan sistem zonasi melanggar UU Sisdiknas (kompas.com, 19/6/2019). Untuk lebih jelasnya lagi, dalam pasal 16 ayat 2 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 yang mengatur sistem zonasi pada PPDB bertentangan dengan Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam Permendikbud tertera bahwa semua sekolah di bawah kewenangan pemerintah wajib mengalokasikan 90% dari kuota peserta didik barunya untuk pendaftar yang berdomisili di zona dekat sekolah. Sementara pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa standar pelayanan yang digunakan adalah prinsip manajemen berbasis sekolah. Darmaningtyas mengatakan, kegiatan PPDB adalah salah satu dari manajemen sekolah. Karena bertentangan, Darmaningtyas menilai, tidak seharusnya pemerintah pusat mengendalikan otonomi tersebut melalui peraturan yang dioperasikan secara nasional.

Sebenarnya, sistem zonasi ini muncul dari keberpihakan pemerintah terhadap seluruh lapisan masyarakat. Sistem zonasi adalah salah satu dari strategi untuk percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Sebenarnya sistem zonasi ini diharapkan bisa menghilangkan istilah "kastanisasi" dalam sistem pendidikan yang ada di Indonesia, dimana setiap elemen masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.

Menurut penulis, sistem zonasi tidak masalah apabila diterapkan dalam PPDB, akan tetapi hal ini harus juga dibarengi dengan upaya dari pihak pemerintah untuk memenuhi standar nasional pendidikan di setiap sekolah, dan karena kondisi geografis di setiap daerah itu berbeda-beda, maka penerapan sistem zonasi perlu disesuaikan dengan kondisi dari setiap daerah dengan tetap mendasarkan pada prinsip mendekatkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan:

Dalam penerapan dari kebijakan sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019 menimbulkan pro kontra. Beberapa hal yang menjadi perdebatan adalah masalah jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah, adanya kasus perpindahan tempat tinggal peserta didik yang dilakukan secara tiba-tiba, dan Kemendikbud yang dinilai telah melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional.

Saran:

Dari uraian tentang pro kontra yang ditimbulkan karena penerapan sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019 sebaiknya sebelum menerbitkan sebuah kebijakan, pemerintah harus mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan tersebut secara matang. Dinas Pendidikan Daerah perlu mengadakan evaluasi kembali proyeksi lulusan sekolah dengan ketersediaan sekolah untuk menentukan zonasi. Kondisi sekolah yang ada di setiap daerah juga perlu ditinjau kembali, apakah sudah memenuhi standar nasional pendidikan atau belum.

Pemerintah harus lebih teliti dan hati-hati dalam memeriksa data dari peserta didik, agar tidak terjadi lagi pengelabuhan data seperti dalam kasus yang telah disebutkan sebelumnya. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi tentang sistem zonasi secara bertahap, terus menerus, dan juga secara masif, agar masyarakat paham dengan kebijakan tersebut secara luas dan menyeluruh. Dengan demikian, persepsi masyarakat tentang sekoah unggulan, favorit, non unggulan, dan non favorit secara perlahan akan berubah dan tidak ada lagi sebutan untuk sekolah favorit dan non favorit, sebab pada dasarnya sekolah mempunyai peran yang sama yaitu lembaga yang menjembatani pemerintah untuk mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi-generasi mudanya.

 

Referensi 

Wahyuni, Dinar. 2018. PRO KONTRA SISTEM ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019. INFO Singkat. Vol. X. No. 14

Indroyono, Puthut.2019. PRO-KONTRA SISTEM ZONASI PPDB: MAU KEMANA UJUNG KEBIJAKAN INI?. https://ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/2019/07/14/pro-kontra-sistem-zonasi-ppdb-mau-kemana-ujung-kebijakan-ini (diakses tanggal 27 Oktober 2019)

Suryowati, Estu. 2019. Bakar Ijazah, Pelajar Demo Tolak Sistem Zonasi. https://www.google.com/amp/s/jawapos.com/jpg-today/05/07/2019/bakar-ijazah-pelajar-demo-tolak-sistem-zonasi/ (diakses tanggal 28 Oktober 2019)

Utomo, Deny Prastyo. 2019. Kecewa Sistem Zonasi, Emak-Emak di Surabaya Demo di Grahadi. https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4591848/kecewa-sistem-zonasi-emak-emak-di-surabaya-demo-di-grahadi (diakses tanggal 28 Oktober 2019)

Ramadhan, Fitra Moerat. 2019. Pro Kontra Menerapkan Zonasi Sekolah pada PPDB 2019. https://grafis.tempo.co/read/1698/pro-kontra-kemendikbud-menerapkan-zonasi-sekolah-pada-ppdb-2019 (diakses tanggal 29 Oktober 2019)

PENDIDIKAN KEARGANEGARAAN. 2018. PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK. https://ainamulyana.blogspot.com/2018/12/permendikbud-nomor-51-tahun-2018.html (diakses tanggal 28 Oktober 2019)

Putsanra, Dipna Videlia. 2019. Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019. https://amp.tirto.id/memahami-sistem-zonasi-sekolahdi-ppdb-2019 (diakses tanggal 29 Oktober 2019)

Azanella, Luthfia Ayu. 2019. Sistem Zonasi, Kemendikbud Dinilai Langgar UU Sistem Pendidikan Nasional. https://edukasi.kompas.com/read/2019/06/19/18565641/sistem-zonasi-kemendikbud-dinalai-langgar-uu-sistem-pendidikan-nasional (diakses tanggal 29 Oktober 2019)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun