Mohon tunggu...
Mila YulanPratiwi
Mila YulanPratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Nama saya Mila Yulan Pratiwi. Saya lahir di Tulungagung, Jawa Timur dan saya tinggal di desa Tulungrejo, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Saya sekarang berusia 21 tahun, dan saya adalah seorang mahasiswa di IAIN Tulungagung, jurusan Tadris Matematika.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pro dan Kontra Penerapan Sistem Zonasi dalam PPDB Tahun 2019

2 November 2019   14:10 Diperbarui: 2 November 2019   20:14 6790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu untuk memenuhi UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat 1 yang menjamin hak yang sama bagi setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan bermutu dan berkualitas. Berdasarkan uraian yang ada di atas, dalam tulisan ini ingin membahas secara singkat tentang pro kontra yang muncul karena penerapan sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019.

Metodologi Penelitian

Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah sebuah teknik dalam pengumpulan data yang dilakukan dengan melakukan pegkajian terhadap buku, literature, dan berbagai laporan serta jurnal yang berkaitan dengan masalah yang diambil dan masalah yang ingin dipecahkan.

Dalam tulisan ini, sumber data yang dijadikan referensi dan acuan yaitu jurnal dan situs internet yang terkait dengan topik yang telah penulis pilih.

Hasil dan Analisis

Sebelum membahas lebih lanjut tentang pro kontra yang timbul karena penerapan sistem zonasi. Perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang kebijakan dari sistem zonasi PPDB tahun 2019. Sistem zonasi dalam PPDB sebenarnya adalah sebuah kebijakan yang telah dijalankan mulai tahun 2017. Penerapan sistem zonasi ini utamanya dimaksudkan untuk pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, selain karena alasan tersebut tujuan lain dari penerapan sistem zonasi yaitu untuk mendekatkan siswa dengan sekolah, untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas guru, untuk memberikan data yang valid kepada pemerintah, untuk mendorong siswa agar mampu bekerja sama dengan teman kelasnya, hal ini disebabkan karena kondisi kelas yang beraneka ragam, untuk memaksimalkan Tripusat Pendidikan dalam Penguatan Pendidikan Karakter, menghilangkan operasi jual-beli kursi dan pungli, dan untuk menghapus pandangan masyarakat tentang sekolah favorit dan tidak favorit.

Perbedaan sistem zonasi tahun 2019 ini dengan tahun 2017 yaitu sistem zonasi pada tahun ini diberlakukan ke seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sedangkan sistem zonasi pada tahun 2017 masih diberlakukan di beberapa daerah saja, hal ini sebab sistem zonasi masih pada tahap adaptasi atau penyesuaian.

Ketentuan sistem zonasi menurut Permendikbud adalah prioritas calon peserta didik (SMP dan SMA) yang wajib diterima yaitu: 1) jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; 2) Surat Hasil Ujian Nasional; 3) prestasi akademik dan non-akademik siswa. Sementara untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), sistem zonasi tidak menjadi pertimbangan yang utama, melainkan menjadi pertimbangan yang kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi.

Semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima siswa baru yang bertempat tinggal di zona terdekat dengan sekolah, paling sedikit sebesar 90% dari daya tampung sekolah. Sisanya yang berjumlah sebesar 10% dari daya tampung sekolah dibagi menjadi dua, yaitu maksimal 5% untuk jalur prestasi di luar zona terdekat dari sekolah, dan 5% lainnya untuk peserta didik yang mengalami perpindahan atau mutasi domisili. Selain ketentuan tersebut, pemerintah daerah provinsi wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa baru yang yang berasal dari keluarga dengan ekonomi menengah kebawah atau tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi.

Aturan dari sistem zonasi ini berlaku untuk semua daerah yang ada di Indonesia kecuali untuk daerah tertentu yang secara geografis dan jumlah ketersediaan seolah tidak memungkinkan untuk menerapkan sistem ini. Daerah yang masuk dalam kategori tersebut adalah daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sekolah khusus, sekolah milik swasta, dan sekolah bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Permendikbud No. 51 Tahun 2018.

Setelah kita mengetahui kebijakan sistem zonasi dari beberapa uraian di atas, selanjutnya penulis akan membahas tentang pro kontra yang ditimbulkan dari penerapan kebijakan sistem zonasi PPDB tahun 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun