Mohon tunggu...
Mila YulanPratiwi
Mila YulanPratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Nama saya Mila Yulan Pratiwi. Saya lahir di Tulungagung, Jawa Timur dan saya tinggal di desa Tulungrejo, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Saya sekarang berusia 21 tahun, dan saya adalah seorang mahasiswa di IAIN Tulungagung, jurusan Tadris Matematika.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pro dan Kontra Penerapan Sistem Zonasi dalam PPDB Tahun 2019

2 November 2019   14:10 Diperbarui: 2 November 2019   20:14 6790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penerapan kebijakan sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019 memunculkan pro kontra yang mengakibatkan perdebatan. Beberapa perdebatan tersebut diantaranya yaitu:

1) Penentu utama PPDB adalah prioritas jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Pihak yang pro setuju apabila prioritas jarak sebagai penentu utama dalam PPDB, mereka tidak resah lagi dengan sekolah yang akan didapat oleh sang anak yang mendapat nilai ujian nasional kurang bagus, selain itu dengan adanya sistem ini dampak yang bisa langsung dirasakan yaitu pengeluaran yang menurun sebab tidak perlu mengeluarkan ongkos untuk transportasi yang besar ketika sekolah, dikarenakan jarak rumah yang dekat dengan sekolah. Akan tetapi, jelaslah bahwa bila ada pihak yang pro pasti juga ada pihak yang kontra.

Pihak yang kontra menilai bahwa prioritas jarak sebagai penentu utama PPDB masih sulit untuk diterapkan, sebab mengingat jumlah lulusan sekolah dengan ketersediaan sekolah untuk semua daerah belum seimbang dan belum mumpuni. Hal ini berimbas dengan beberapa sekolah menjadi kekurangan calon peserta didik, dan ada beberapa sekolah yang bahkan jumlah pendaftarnya melebihi kuota karena sekolah yang berada di zona yang padat penduduk. Selain itu, sebagian masyarakat menilai kebijakan sistem zonasi tidak adil. Sebab siswa yang memiliki nilai ujian nasional tinggi bisa kalah bersaing dengan siswa yang nilai ujian nasionalnya lebih rendah tetapi tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah.

2) Perpindahan tempat tinggal peserta didik secara tiba-tiba. Untuk kasus perpindahan tempat tinggal peserta didik yang dilakukan secara tiba-tiba, kasus tersebut ditemukan oleh FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia). Salah seorang siswa yang berasal dari Cibinong, Bogor, menumpang nama di KK saudaranya yang ada di Kramat Jati, Jakarta Timur, demi bisa sekolah di salah satu sekolah yang ada di daerah tersebut (tirto.id, 19/6/2019). Dari kasus ini, dapat kita lihat bahwasanya sistem zonasi bisa dikelabuhi dengan mudah oleh masyarakat yang tetap menginginkan tetap bersekolah ditempat yang diinginkan.

3) Kemendikbud dinilai telah melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional. Sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019 berpotensi melanggar UU tentang Sistem Pendidikan Nasional (menurut Darmaningtyas, seorang pengamat pendidikan). Beliau berkata bahwa penerimaan murid baru menjadi kewenangan sekolah, dengan kata lain kebijakan sistem zonasi melanggar UU Sisdiknas (kompas.com, 19/6/2019). Untuk lebih jelasnya lagi, dalam pasal 16 ayat 2 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 yang mengatur sistem zonasi pada PPDB bertentangan dengan Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam Permendikbud tertera bahwa semua sekolah di bawah kewenangan pemerintah wajib mengalokasikan 90% dari kuota peserta didik barunya untuk pendaftar yang berdomisili di zona dekat sekolah. Sementara pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa standar pelayanan yang digunakan adalah prinsip manajemen berbasis sekolah. Darmaningtyas mengatakan, kegiatan PPDB adalah salah satu dari manajemen sekolah. Karena bertentangan, Darmaningtyas menilai, tidak seharusnya pemerintah pusat mengendalikan otonomi tersebut melalui peraturan yang dioperasikan secara nasional.

Sebenarnya, sistem zonasi ini muncul dari keberpihakan pemerintah terhadap seluruh lapisan masyarakat. Sistem zonasi adalah salah satu dari strategi untuk percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Sebenarnya sistem zonasi ini diharapkan bisa menghilangkan istilah "kastanisasi" dalam sistem pendidikan yang ada di Indonesia, dimana setiap elemen masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.

Menurut penulis, sistem zonasi tidak masalah apabila diterapkan dalam PPDB, akan tetapi hal ini harus juga dibarengi dengan upaya dari pihak pemerintah untuk memenuhi standar nasional pendidikan di setiap sekolah, dan karena kondisi geografis di setiap daerah itu berbeda-beda, maka penerapan sistem zonasi perlu disesuaikan dengan kondisi dari setiap daerah dengan tetap mendasarkan pada prinsip mendekatkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan:

Dalam penerapan dari kebijakan sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019 menimbulkan pro kontra. Beberapa hal yang menjadi perdebatan adalah masalah jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah, adanya kasus perpindahan tempat tinggal peserta didik yang dilakukan secara tiba-tiba, dan Kemendikbud yang dinilai telah melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun