Mohon tunggu...
Miftakhul Shodikin
Miftakhul Shodikin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kenapa kamu hidup ?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Sosiologi Hukum dalam Ilmu Hukum

14 April 2021   15:03 Diperbarui: 14 April 2021   15:15 10508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan demikian hukum tidak dapat dipahami hanya dengan kehendak undang-undang saja atau yang dikatakan oleh Roscoe Pound dengan istilah rule bound yakni teks-teks undang-undang saja melainkan harus melihat juga dengan nilai-nilai sosiologis-rasional. Sehingga dalam pembentukan hukum  atau dalam mempelajari bagaimana hukum itu seharusnya akan lebih menuju  sebuah keadilan jika juga dibarengi dengan mempelajari mengenai masyarakat dan gejala-gejala sosila lainnya. (Yuridis-Sosiologis).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun