Dengan demikian hukum tidak dapat dipahami hanya dengan kehendak undang-undang saja atau yang dikatakan oleh Roscoe Pound dengan istilah rule bound yakni teks-teks undang-undang saja melainkan harus melihat juga dengan nilai-nilai sosiologis-rasional. Sehingga dalam pembentukan hukum  atau dalam mempelajari bagaimana hukum itu seharusnya akan lebih menuju  sebuah keadilan jika juga dibarengi dengan mempelajari mengenai masyarakat dan gejala-gejala sosila lainnya. (Yuridis-Sosiologis).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!