Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kedudukan Sosiologi Hukum dalam Ilmu Hukum

14 April 2021   15:03 Diperbarui: 14 April 2021   15:15 10508 1
Pengertian -- Sebelum membahas lebih jauh mengenai apa itu sosiologi hukum, bagaimana kedudukan dan  perannya dalam hukum dan masyarakat mari kita mengulas terlebih dahulu mengenai pengertian Sosiologi dan juga pengertian Hukum. Sosiologi lebih umum dijelaskan oleh pencetusnya Auguste Comte bahwa Sosiologi ialah Ilmu yang mempelajari masyarakat dan berbagai aspeknya. Sementara Durkheim menyatakan, bahwa Sosiologi adalah Ilmu yang mempelajari fakta Sosial, dan fakta sosial bukanlah fakta individual Fakta Sosial adalah Suatu kenyataan tentang segenap perilaku atau cara bertindak yang memiliki tiga sifa, pertama: berasal dari luar individu (eksternal), kedua: bersifat memaksa (koersif) dan ketiga: bersifat representatif (mewakili keseluruhan). Lebih lanjut artinya bahwa Sosiologi ialah sebuah ilmu yang memperlajari mengenai gejala-gejala dalam masyarakat, interaksi status sosial, stratifikasi sosial, gerakan sosial dan perubahan sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun